Pablo Benua Diduga Tersangkut Kasus Lain Selain Video 'Ikan Asin', Anda Korban? Ini Barang Didapat
Kabar buruk, Pablo Benua diduga tersangkut kasus kejahatan lain selain video "ikan asin", Anda korban?
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk, Pablo Benua diduga tersangkut kasus kejahatan lain selain video "ikan asin", Anda korban?
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan puluhan STNK saat menggeledah rumah pemilik akun YouTube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019).
Penggeledahan tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin".
Namun, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo Benua dan Rey Utami untuk merekam video itu dan malah menemukan puluhan STNK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya. Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. "Kita masih mengecek semuanya, masih menyelidiki," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.
Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Ditangkap Polisi
Tersangkut kasus UU ITE, pasangan Pablo Benua dan Rey Utami segera ditangkap polisi setelah adanya surat penangkapan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemilik akun YouTube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami.
Surat penangkapan diterbitkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap artis Fairuz A Rafiq.
Mereka menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7/2019) kemarin.
"(Pablo dan Rey) masih dalam tahap pemeriksaan (sebagai tersangka) di Polda Metro Jaya, sudah penangkapan," kata Iwan kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Iya, Galih juga sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Iwan.
Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar yang merupakan mantan suaminya, Rey Utami, dan Pablo Benua dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Hinaan tersebut salah satunya terkait dengan sebutan "bau ikan asin' dalam video itu.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih Ginanjar.
Fairuz A Rafiq kemudian melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi.
Dalam kasus ini, istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Barbie Kumalasari: Kayak Berita Teroris Aja
Barbie Kumalasari menyayangkan hebohnya berita kasus " ikan asin" yang menjerat suaminya.
Hal itu diungkapkan di sela istirahat saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019).
"Kalau kusut karena gua lagi kurang enak badan. Kerja banyak, berita heboh, kayak berita teroris. Kalau muka sembab karena lagi capek," kata Barbie Kumalasari.
Barbie Kumalasari datang ke Polda sekitar pukul 10.50 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Sampai jeda istirahat makan siang, ia baru mendapatkan tujuh pertanyaan dari penyidik kepolisian.
"Pemeriksaannya biar Bang Rifat (kuasa hukum yang jelaskan. Saya kan harus kooperatif jalani pemeriksaan," kata Barbie Kumalasari.
Rifat Hutabarat selaku kuasa hukum Barbie mengatakan, pemeriksaan sementara baru sebatas menanyakan identitas kliennya sekaligus tentang mengenal terlapor Galih Ginanjar serta pasangan suami-istri Pablo Benua dan Rey Utami atau tidak.
"Baru tujuh pertanyaan. Yang lama itu tadi nonton video YouTube-nya, baru di menit 24, setelah istirahat nanti dilanjutkan lagi. Jam 13.30 mulai lagi," kata Rifat.
Mengadu ke Komnas Perempuan
Fairuz A Rafiq mengadu ke Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada hari ini Senin (8/7/2019).
Bersama suaminya, Sonny Septian, beserta kuasa hukumnya, Hotman Paris, Fairuz ingin meminta bantuan Komnas Perempuan.
"Maksud kedatangan Fairuz ke sini membuat pengaduan atas dugaan penyebaran konten asusila. Kesimpulannya, Fairuz minta dukungan agar Komnas Perempuan menyurati polisi agar jangan main-main atas kasus ini," ujar Hotman Paris di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.
Di dalam, lanjut Hotman Paris, Fairuz A Rafiq langsung bertemu dengan dua orang komisioner Komnas Perempuan dan empat pejabat lainnya.
Selama pemeriksaan tersebut, kata Hotman Paris, Fairuz A Rafiq banyak menangis.
FairuzA Rafiq juga membawa bukti berupa transkrip konten YouTube yang diduga melecehkannya.
Hotman Paris mengatakan, transkrip tersebut tidak ditambahi atau pun dikurangi meski video aslinya sudah dihapus oleh pemilik akun.
Dari pertemuan tersebut, kata Hotman Paros, Komnas Perempuan punya kesimpulan, yakni pasal-pasal yang diancam pelapor Fairuz A Rafiq sudah memenuhi syarat.
Adapun, ketiga terlapor adalah Galih Ginanjar yang diduga mengucapkan kata-kata tidak senonoh tentang Fairuz A Rafiq.
Selain itu, ada pasangan suami-istri Pablo Benua dan Rey Utami yang mengunggah pernyataan Galih Ginanjar itu ke YouTube dan menyebarluaskannya.
Ketiganya dituduh melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kesimpulan komisioner itu menurut mereka telah terpenuhi," kata Hotman Paris.(*)