Pablo Benua Diduga Tersangkut Kasus Lain Selain Video 'Ikan Asin', Anda Korban? Ini Barang Didapat
Kabar buruk, Pablo Benua diduga tersangkut kasus kejahatan lain selain video "ikan asin", Anda korban?
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Ditangkap Polisi
Tersangkut kasus UU ITE, pasangan Pablo Benua dan Rey Utami segera ditangkap polisi setelah adanya surat penangkapan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemilik akun YouTube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami.
Surat penangkapan diterbitkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap artis Fairuz A Rafiq.
Mereka menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7/2019) kemarin.
"(Pablo dan Rey) masih dalam tahap pemeriksaan (sebagai tersangka) di Polda Metro Jaya, sudah penangkapan," kata Iwan kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Iya, Galih juga sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Iwan.
Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar yang merupakan mantan suaminya, Rey Utami, dan Pablo Benua dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Hinaan tersebut salah satunya terkait dengan sebutan "bau ikan asin' dalam video itu.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih Ginanjar.
Fairuz A Rafiq kemudian melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi.