Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kecewa dengan Vonis Hakim, Sebut Bukan Penyebab Keonaran

Ibu dari artis Atiqah Hasiholan yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, kecewa berat dengan putusan hakim.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Arif Fuddin Usman
kompas.com/andika aditia
Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya pada sidang kasus yang menimpa dirinya. 

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong."

Baca: Koma 9 Hari, Wanita Makassar Bagikan yang Ia Rasakan dan Alami Saat Koma, Begini Pengalaman Diana

Baca: Sudah Perpanjang Sewa Kamar Hotel Selama 24 Jam, Pramugari Ditinggalkan Kondisi Tewas Pria Kencannya

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awalnya dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua, Ratna Sarumpaet juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Hadir Atiqah Hasiholan

Sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Amperan, Cilandak, Kamis (11/7/2019).

Saat ini, sidang masih diskors selama satu jam oleh majelis hakim dan belum dimulai kembali.

Namun, Ratna Sarumpaet didampingi tim kuasa hukum dan anaknya Atiqah Hasiholan sudah berada di ruang sidang.

Atiqah Hasiholan berfoto bersama awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Atiqah Hasiholan berfoto bersama awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Sembari menunggu datangnya majelis hakim ke ruang sidang, Atiqah menyempatkan diri untuk melakukan swafoto atau selfie bersama awak media yang juga telah memenuhi ruang sidang.

Atiqah seakan melakukan swafoto itu untuk menghilangkan rasa jenuh menunggu sidang dimulai kembali.

Ia tampak tersenyum sambil duduk dan berpose ke arah kamera.

Sementara awak media bertumpuk di belakangnya, juga sambil menyunggingkan senyum.

Selain itu, Atiqah juga terlihat beberapa kali bercengkerama hangat dengan Ratna Sarumpaet. (*)

(Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Kecewa dengan Vonis Hakim, Ratna Sarumpaet Nilai Kebohongannya Tak Berpotensi Timbulkan Keonaran"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved