Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kecewa dengan Vonis Hakim, Sebut Bukan Penyebab Keonaran

Ibu dari artis Atiqah Hasiholan yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, kecewa berat dengan putusan hakim.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Arif Fuddin Usman
kompas.com/andika aditia
Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya pada sidang kasus yang menimpa dirinya. 

Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kecewa dengan Vonis Hakim, Sebut Bukan Penyebab Keonaran

TRIBUN-TIMUR.COM - Artis senior Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Ibu dari artis Atiqah Hasiholan yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, kecewa berat dengan putusan hakim.

Baca: VIDEO: Ternyata Ada Sudah Dilakukan Salmafina Sunan Kepada Orangtuanya saat Isu Pindah Agama Viral

Baca: Sudah Perpanjang Sewa Kamar Hotel Selama 24 Jam, Pramugari Ditinggalkan Kondisi Tewas Pria Kencannya

Terdakwa Ratna Sarumpaet menyatakan jika kebohongannya tidak berpotensi menimbulkan keonaran.

Hal tersebut berseberangan dengan pendapat majelis hakim yang menilai kebohongan Ratna dapat menimbulkan benih-benih keonaran.

"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima," kata Ratna usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," jelasnya.

"Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar aja," imbuhnya.

Ratna membantah tidak puas dengan vonis dua tahun penjara.

Baca: Koma 9 Hari, Wanita Makassar Bagikan yang Ia Rasakan dan Alami Saat Koma, Begini Pengalaman Diana

Baca: Nia Ramadhani Terciduk Komentari Foto Mantan Menantu Keluarga Cendana, Bilangnya Gini

Padahal vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menututnya dengan hukuman enam tahun penjara.

"Bukan itu poinnya, poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," ucap dia.

Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Hukuman ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Vonis 2 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved