Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kecewa dengan Vonis Hakim, Sebut Bukan Penyebab Keonaran
Ibu dari artis Atiqah Hasiholan yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, kecewa berat dengan putusan hakim.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Arif Fuddin Usman
Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kecewa dengan Vonis Hakim, Sebut Bukan Penyebab Keonaran
TRIBUN-TIMUR.COM - Artis senior Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Ibu dari artis Atiqah Hasiholan yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, kecewa berat dengan putusan hakim.
Baca: VIDEO: Ternyata Ada Sudah Dilakukan Salmafina Sunan Kepada Orangtuanya saat Isu Pindah Agama Viral
Baca: Sudah Perpanjang Sewa Kamar Hotel Selama 24 Jam, Pramugari Ditinggalkan Kondisi Tewas Pria Kencannya
Terdakwa Ratna Sarumpaet menyatakan jika kebohongannya tidak berpotensi menimbulkan keonaran.
Hal tersebut berseberangan dengan pendapat majelis hakim yang menilai kebohongan Ratna dapat menimbulkan benih-benih keonaran.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima," kata Ratna usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," jelasnya.
"Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar aja," imbuhnya.
Ratna membantah tidak puas dengan vonis dua tahun penjara.
Baca: Koma 9 Hari, Wanita Makassar Bagikan yang Ia Rasakan dan Alami Saat Koma, Begini Pengalaman Diana
Baca: Nia Ramadhani Terciduk Komentari Foto Mantan Menantu Keluarga Cendana, Bilangnya Gini
Padahal vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menututnya dengan hukuman enam tahun penjara.
"Bukan itu poinnya, poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," ucap dia.
Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Hukuman ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Vonis 2 Tahun
Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong."
Baca: Koma 9 Hari, Wanita Makassar Bagikan yang Ia Rasakan dan Alami Saat Koma, Begini Pengalaman Diana
Baca: Sudah Perpanjang Sewa Kamar Hotel Selama 24 Jam, Pramugari Ditinggalkan Kondisi Tewas Pria Kencannya
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awalnya dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua, Ratna Sarumpaet juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Hadir Atiqah Hasiholan
Sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Amperan, Cilandak, Kamis (11/7/2019).
Saat ini, sidang masih diskors selama satu jam oleh majelis hakim dan belum dimulai kembali.
Namun, Ratna Sarumpaet didampingi tim kuasa hukum dan anaknya Atiqah Hasiholan sudah berada di ruang sidang.

Sembari menunggu datangnya majelis hakim ke ruang sidang, Atiqah menyempatkan diri untuk melakukan swafoto atau selfie bersama awak media yang juga telah memenuhi ruang sidang.
Atiqah seakan melakukan swafoto itu untuk menghilangkan rasa jenuh menunggu sidang dimulai kembali.
Ia tampak tersenyum sambil duduk dan berpose ke arah kamera.
Sementara awak media bertumpuk di belakangnya, juga sambil menyunggingkan senyum.
Selain itu, Atiqah juga terlihat beberapa kali bercengkerama hangat dengan Ratna Sarumpaet. (*)
(Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Kecewa dengan Vonis Hakim, Ratna Sarumpaet Nilai Kebohongannya Tak Berpotensi Timbulkan Keonaran"