Bongkar Dua Kasus Narkoba, BNNK Polman Sita Sabu 47 Gram
Baru-baru ini, kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar kembali terjadi di daerah ini.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Peredaran narkoba di Polewali Mandar (Polman) terus terjadi.
Baru-baru ini, kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar kembali terjadi di daerah ini.
Aktivis IMM Pertanyakan Hasil Tradisi Studi Banding Bareng Legislator Bulukumba ke Jakarta
Timpora Minta Pertanggungjawaban Perusahaan AMJ Soal TKA Ilegal
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam menjelaskan, timnya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba kurun waktu sehari.
"Tim pemberantasan BNNK Polman telah melakukan upaya penegakan hukum dengan mengungkap dua jaringan narkotika," ungkap Syabri Syam saat konferensi pers di kantornya, Kamis (11/7/2019).
Penangkapan pertama dilakukan di Dusun Lampa Toa, Desa Bonra, Kecamatan Mapill, Rabu (10/7/2019).
BNNK Polman mencegat mobil pick up Grand Max hitam pada pukul 03.30 WITA.
Mobil tersebut sebelumnnya dibuntuti dari perbatasan Polman dan Pinrang, Sulawesi Selatan.
Tiba di Dusun Lampa Toa, mobil itu diberhentikan dan digeledah. Hasilnya, petugas BNNK menemukan bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu yang ditemukan terbungkus dalam plastik bening berukuran sedang. Beratnya mencapai 47,19 gram.
"Menurut pengakuan tersangka bahwa menjemput narkotika tersebut untuk dibawa ke Polewali Mandar untuk diedarkan," jelas Syahri Syam.
BNN lalu menggelandang kedua tersangka yang mengemudikan mobil tersebut. Yakni Landika (27) warga Talolo, Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli. Tersangka lainnya, Ahmad Bin Hasanuddin (29) warga Palece, Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli.
Selain itu, BNNK Polman juga mengungkap kasus serupa di Dusun Bonra, Desa Mapilli Barat. Di tempat ini BNN menangkap ibu rumah tangga bernama Rosma (41).
Masyarakat setempat melaporkan, Rosma diduga sering melakukan transaksi narkoba.
Tim pemberantasan dari BNNK lalu menyelidiki laporan tersebut. Didapati Rosma sedang menunggu seseorang di rumahnya.

Saat tim mendekati, Rosma memperlihatkan gelagat mencurigakan. Ia pun ditangkap dan digeledah. Ditemukanlah barang bukti dua sashet kecil sabu-sabu siap edar.
Kata Syabri, ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNNK Polman untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Saat ini masih terus di lakukan pendalaman oleh tim berantas BNNK Polewali Mandar untuk memburu bandar besarnya," pungkasnya. (Tribun Polman.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: