ACC Sulawesi Minta Wakil Ketua DPRD Lutim Kembalikan Alsintan
Aris Situmorang diduga menjual alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan hibah dari Kementrian Pertanian (Kementan) RI tahun anggaran 2017.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dugaan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis John Deere oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Aris Situmorang mendapat sorotan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Aris Situmorang diduga menjual alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan hibah dari Kementrian Pertanian (Kementan) RI tahun anggaran 2017.
Bupati Cup VII, Eks Pemain PSM Makassar Perkuat Tim Bontoa
Butuh 37 Tahun Baru Bisa Berhaji di Wajo Jika Mendaftar Tahun Ini
Sedianya, bantuan alsintan jenis John Deere itu untuk kelompok Sukar Sari II, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, Luwu Timur.
Namun informasi beredar, bantuan John Deere itu ditarik Aris Situmorang kemudian dijual ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), I Wayan Silayasa Rp 100 juta.
"Jika benar Aris Situmorang menarik dan kembali menjual Alsintan itu, artinya jelas menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD. Mestinya ia mengawal aspirasi itu," kata Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, Kamis (11/7/2019).
John Deere itu bukan milik pribadi Aris Situmorang melainkan bantuan hibah dari Kementan RI untuk kelompok tani di Kecamatan Tomoni Timur.
Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur agar serius menangani kasus ini.
"Ini masalah yang serius dan butuh penanganan yang serius pula oleh kejaksaan," ungkapnya.
"Pak Aris tarik itu John Deere tanggal 15 Januari lalu. Pak Aris menjualnya ke PPL seharga Rp 100 juta," kata ketua poktan meminta namanya tak ditulis kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Sementara PPL Margomulyo, I Wayan Silayasa membantah membeli John Deere dari Aris Situmorang senilai Rp 100 juta.
"Itu tidak benar pak, hem, ngak benar pak," kata I Wayan Silayasa.
I Wayan Silayasa mengatakan sudah dimintai keterangan selama tiga jam dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur pada awal Juni lalu.

Permintaan keterangan terkait dugaan jual beli John Deere oleh Aris Situmorang.
"Saya sempat dimintai keterangan oleh jaksa selama tiga jam," ungkapnya.
Hingga laporan dikirim, belum ada tanggapan dari Aris Situmorang. TribunLutim sudah menghubungi nomor telepon Aris namun tidak aktif.
Diberitakan, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Aris Situmorang diperiksa selama enam jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu, 4 Juli 2019.
Aris diperiksa jaksa dari pukul 10.00 Wita sampai 16.00 Wita di ruang Kasi Intelejen.
Kasi Intelejen Kejari Luwu Timur, Hasbuddin membenarkan Ketua Gerindra Luwu Timur sudah diperiksa.
Hasbuddin belum bisa memberikan keterangan banyak soal pemeriksaan Aris Situmorang.
"Ini masih puldata dan baket," kata Hasbuddin kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: