Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

Tak Puas Hasil di MK, Kubu Prabowo-Sandi Kembali Ambil Langka Hukum, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Tak Puas Hasil di MK, Kubu Prabowo-Sandi Kembali Ambil Langka Hukum, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Editor: Hasrul
Tribunnews
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN) 

Tak Puas Hasil di MK, Kubu Prabowo-Sandi Kembali Ambil Langka Hukum, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

TRIBUN-TIMUR.COM - Kubu Prabowo-Sandi kembali mengambil langka hukum terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

Langkah hukum kali ini yang diambil kubu Prabowo-Sandi ialah dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Perkara tersebut telah diregister oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 2P/PAP/2019 tertanggal 3 Juli 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mau ambil pusing soal langkah hukum lanjutan kubu Prabowo-Sandi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca: Sidang Hak Angket, Lutfie Natsir Anggap SK Pencopotan Langgar Aturan

Baca: PBNU Siap Sodorkan Nama Calon Menteri ke Jokowi-Maruf, Said Aqil: Apa Saja, Tidak Hanya Agama

Karena, dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga diajukan oleh Prabowo-Sandi, MK memutuskan menolak gugatan TSM mereka.

"Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silakan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca: Bandingkan Komentar Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Jelang Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta

Baca: 7 Kontroversi Salmafina Sunan dari Lepas Hijab, Donor Sperma hingga Isu Pindah Agama

KPU sebagai lembaga yang punya kewenangan penuh menyelenggarakan Pemilu tak bisa menghindar dari apapun bentuk gugatan yang menyasar mereka.

Dalam hal gugatan para peserta Pemilu, KPU hanya bersikap pasif.

Mereka hanya aktif ketika harus dimintai jawaban terkait gugatan yang diajukan.

"Iintinya KPU ketika digugat kan nggak boleh mengelak, harus menjawab. Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi, karena kan KPU sifatnya pasif," jelas dia.

Baca: Joe Taslim Akhirnya Perankan Zub Zero, Karakter Game Idolanya di Film Mortal Kombat, Tayang 2021

Baca: VIDEO: Upacara Puncak HUT ke-73 Bhayangkara di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju

Meski gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ke MA mirip dengan dalil permohonan di MK, Hasyim menjelaskan KPU tetap menyiapkan jawaban terhadap gugatan tersebut.

Katanya, putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi termasuk dugaan kecurangan TSM, bakal dipakai KPU sebagai bahan jawaban mereka.

KPU kata Hasyim juga akan bertanya soal bagaimana prosedur pengajuan kasasi ke MA.

Baca: Tabligh Akbar Hijrah itu Berproses dan Berprogres akan Digelar di Makassar

Baca: HUT ke 73 Bhayangkara Polres Takalar Diwarnai Pemotongan Nasi Tumpeng

"Iya itu kan hal hal yang disampaikan, kalau ada yang sama kurang lebihnya dengan MK apa apa jawaban dan apa apa yang jadi pertimbangan. Dan juga putusan MK kita jadikan bahan untuk ditanggapi, termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," katanya.

Sebab sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pihak yang mengajukan kasasi TSM ke Mahkamah Agung harus lebih dulu berperkara ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama untuk dugaan pelanggaran dalam Pemilu.

Dimana perkara TSM di Bawaslu bukan diajukan oleh Prabowo-Sandi, melainkan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.

Baca: Bandingkan Komentar Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Jelang Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta

Baca: Diguyur Hujan, Penghubung Dua Lingkungan di Kota Enrekang Tertimbun Lumpur

"Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," ungkap Yusril.

Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Sehingga, ia meyakini, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau kembali menolak permohonan tersebut seluruhnya.

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril mengemukakan pandangan mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Yusril. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Ajukan Kasasi ke MA, KPU: Silakan Kalau Merasa Belum Tuntas

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved