Pilpres 2019
Tak Puas Hasil di MK, Kubu Prabowo-Sandi Kembali Ambil Langka Hukum, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Tak Puas Hasil di MK, Kubu Prabowo-Sandi Kembali Ambil Langka Hukum, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Tak Puas Hasil di MK, Kubu Prabowo-Sandi Kembali Ambil Langka Hukum, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
TRIBUN-TIMUR.COM - Kubu Prabowo-Sandi kembali mengambil langka hukum terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
Langkah hukum kali ini yang diambil kubu Prabowo-Sandi ialah dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Perkara tersebut telah diregister oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 2P/PAP/2019 tertanggal 3 Juli 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mau ambil pusing soal langkah hukum lanjutan kubu Prabowo-Sandi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca: Sidang Hak Angket, Lutfie Natsir Anggap SK Pencopotan Langgar Aturan
Baca: PBNU Siap Sodorkan Nama Calon Menteri ke Jokowi-Maruf, Said Aqil: Apa Saja, Tidak Hanya Agama
Karena, dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga diajukan oleh Prabowo-Sandi, MK memutuskan menolak gugatan TSM mereka.
"Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silakan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Baca: Bandingkan Komentar Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Jelang Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta
Baca: 7 Kontroversi Salmafina Sunan dari Lepas Hijab, Donor Sperma hingga Isu Pindah Agama
KPU sebagai lembaga yang punya kewenangan penuh menyelenggarakan Pemilu tak bisa menghindar dari apapun bentuk gugatan yang menyasar mereka.
Dalam hal gugatan para peserta Pemilu, KPU hanya bersikap pasif.
Mereka hanya aktif ketika harus dimintai jawaban terkait gugatan yang diajukan.
"Iintinya KPU ketika digugat kan nggak boleh mengelak, harus menjawab. Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi, karena kan KPU sifatnya pasif," jelas dia.
Baca: Joe Taslim Akhirnya Perankan Zub Zero, Karakter Game Idolanya di Film Mortal Kombat, Tayang 2021
Baca: VIDEO: Upacara Puncak HUT ke-73 Bhayangkara di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju
Meski gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ke MA mirip dengan dalil permohonan di MK, Hasyim menjelaskan KPU tetap menyiapkan jawaban terhadap gugatan tersebut.
Katanya, putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi termasuk dugaan kecurangan TSM, bakal dipakai KPU sebagai bahan jawaban mereka.
KPU kata Hasyim juga akan bertanya soal bagaimana prosedur pengajuan kasasi ke MA.
Baca: Tabligh Akbar Hijrah itu Berproses dan Berprogres akan Digelar di Makassar
Baca: HUT ke 73 Bhayangkara Polres Takalar Diwarnai Pemotongan Nasi Tumpeng
"Iya itu kan hal hal yang disampaikan, kalau ada yang sama kurang lebihnya dengan MK apa apa jawaban dan apa apa yang jadi pertimbangan. Dan juga putusan MK kita jadikan bahan untuk ditanggapi, termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," katanya.