Ini Hukumnya Jadi PNS dengan Menyogok Menurut Ustadz Abdul Somad, Simak Penjelasannya Sampai Habis!
Ini Hukumnya Jadi PNS dengan Menyogok Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), Simak Sampai Habis!
"Yakinkan Anda punya paket data 2 Giga Bite (GB)," katanya berseloroh.
Persoalan sogok menyogok untuk mendapatkan pekerjaan memang terus menjadi masalah karena jika jalan itu tidak dilakukan, kesempatan hilang.
• Ini Asal Uang yang Disita KPK dari Laci Ruang Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
• KPK Jadwalkan Pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim dalam Kasus OTT Romahurmuziy
Lantas, kategori mana menyogok itu masih bisa dibenarkan, menurut Ustadz Abdul Somad?
Hal tersebut memang erat kaitannya dengan terpaksa, tidak ada jalan lain, tidak dilakukan, peluang hilang.
"Penerimaan pegawai sebagai guru dengan syarat jadi tenaga guru honor 5 tahun, IP 3,7, ijazah FKIP, syarat harus terpenuhi."
"Tiba-tiba datang orang melamar."
"Ditanya, kamu ijazahnya apa?"
"Dijawab, FKIP, nilai 3,7, menghonor 5 tahun."
Kemudian, panitia menjelaskan, ketiga syarat itu terpenuhi.
Namun, panitia menjawab, syaratnya wani piro?
"Kalau kamu bayar Rp 50 juta, kamu lulus."
"Maka, saat itu, kamu boleh membayar karena sedang mengambil haknya."
"Kalau tidak diambil, terserah engkau, tapi orang lain yang mengambilnya, maka ambil itu," katanya.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, dengar baik-baik penjelasan ini.
"Ada pun yang menerima, Rp 50 juta, maka dia jelas haram."