Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelapor Caleg Gerindra Selayar Kecewa Setelah Hakim Nyatakan Awiluddin Tak Terbukti Bagi Generator

Ia merupakan caleg dari Dapil IV dari Partai Gerindra meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Takabonerate.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Syamsul Bahri
Arsil
Calon anggota DPRD Selayar Awiludin mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2019) 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG -Calon anggota DPRD Selayar Awiludin mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2019).

Ia merupakan caleg dari Dapil IV dari Partai Gerindra meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Takabonerate.

VIDEO: Ketua Alfi Sulselbar: Bapenda Kejar Target

Warga Pallae Wajo Protes Operasi Perusahaan Tambang

Sidang dipimpin Hakim Mochammad Fatkur Rochman,  Bili Abi Putra, dan Muhammad Asnawi Said.  

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.

Terkait hasil sidang tersebut, pelapor Ketua Forum Peduli Selayar (FPS) Arsil Ihsan menyayangkan sikap keputusan hakim di pengadilan Negeri Selayar

"Saya pikir semuanya jelas dan terang benderang. Cuma yang bikin heran karena majelis hakim memutuskan  terdakwa bebas,"katanya kepada Tribunselayar.com, Selasa (9/7/2019)siang.

Seharusnya, kata dia, hakim bisa mencari tahu lebih jelas, bagaimana mekanisme penyaluran bantuan dan apakah bisa penyaluran bantuan dilakukan saat tahapan pemilu sudah berjalan.

"Lagian ini perkara tidak ada saksi pembanding yang diajukan oleh terdakwa, tiba- tiba semua keterangan terdakwa dikuatkan,"tuturnya.

Misalnya, lanjutnya, hasil rekaman pesan singkat perbincangan antara terdakwa dan saksi, serta keterangan saksi kepada penyidik dikesampingkan.

Calon anggota DPRD Selayar  Awiludin mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2019)
Calon anggota DPRD Selayar Awiludin mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2019) (Arsil)

"Berharap agar  proses hukum tetap jalan dan sekali lagi, kami tidak akan berhenti disini,"tuturnya.

Pasalnya, ini bukan lagi masalah pemilu, tapi sudah melebar ke soal bagaimana kinerja pilar negara dalam menangani sebuah perkara.

"Tujuan kami jelas, memberi edukasi lebih dalam kepada masyarakat Selayar, dibidang pemilu dan implikasi hukumnya,"jelasnya.

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, @ Nur_Wahidah_Saleh

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved