Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Jelang Rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019, Antisipasi Masalah Nomor Induk Kependudukan, Lapor di Sini

MenpanRB, Syafruddin juga sudah membocorkan jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK 2019 dan CPNS 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
tribun timur
Jelang Rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019, Antisipasi Masalah Nomor Induk Kependudukan, Lapor di Sini 

TRIBUN-TIMUR.COM-Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 maupun Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan segera dilaksanakan.

MenpanRB, Syafruddin juga sudah membocorkan jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK 2019 dan CPNS 2019.

Pendaftaran PPPK 2019 diprediksi digelar pada pertengahan Agustus 2019. Sementara CPNS 2019 akan mulai bergulir pada Oktober 2019.

Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.

Baca: UPDATE CPNS 2019 Peluang Besar Bagi Tenaga Honorer, Pelamar Umum Perhatikan 7 Tahapan Berikut

Baca: Rekrutmen PPPK 2019 Digelar Lebih Dulu, Ini Perbedaan Gaji dan Fasilitas yang Diterima Dibanding PNS

Baca: Fakta-fakta Penerimaan CPNS 2019, Bocoran Soal SKD dan SKB hingga 7 Tahapan yang Dilalui Peserta

Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.

Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan

Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang. 

Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Nomor Induk Kependudukan

Saat melakukan pendaftaran, dua hal yang paling dibutuhkan, yakni Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Nomor Kartu Keluarga.

Sebaiknya mulai dari sekarang, Ada memastikan tak ada masalah dengan dua dokumen di atas. 

Pasalnya, pengaduan ke helpdesk BKN seringkali didominasi oleh permasalahan kependudukan.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 dan 2018 lalu.

Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscasn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat

Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.

Selain itu ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) juga menjadi salah satu keluhan pelamar.

Diakui beberapa pelamar bahwa data yang disampaikan kepada Dinas Dukcapil sudah tepat namun ketika mereka sudah berhasil mendaftar (belum masuk tahap login, red) muncul data dari database dukcapil yang berbeda dengan data yang terdapat pada KTP yang mereka pegang.

Merujuk pada informasi Humas Dirjen Dukcapil, pendaftar CPNS yang mengalami kendala serupa dapat langsung menyampaikan permasalahan/pengaduan lewat link berikut:

Wilayah Pusat:

http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/halo-dukcapil-layanan-call-center-ditjen-dukcapilkemendagri

Wilayah Daerah:

http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/20/Nomor-HP-dan-WhatsApp-KepalaDinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Seluruh-Indonesia

Syarat Dasar PPPK

Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintahn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.

sscasn.bkn.go.id Sulit Diakses? Cek Jam Ideal Akses & Login ssp3k.bkn.go.id Daftar PPPK atau P3K
sscasn.bkn.go.id Sulit Diakses? Cek Jam Ideal Akses & Login ssp3k.bkn.go.id Daftar PPPK atau P3K (Tribunnews)

Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

CPNS 2019 Segera Dibuka, Antisipasi 3 Masalah ini yang Kerap Dikeluhkan Pelamar saat Mendaftar
CPNS 2019 Segera Dibuka, Antisipasi 3 Masalah ini yang Kerap Dikeluhkan Pelamar saat Mendaftar (SSCASN)

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

(Tribun Timur/Anita Wardana)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved