CPNS 2019
Jelang Rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019, Antisipasi Masalah Nomor Induk Kependudukan, Lapor di Sini
MenpanRB, Syafruddin juga sudah membocorkan jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK 2019 dan CPNS 2019.
Editor:
Anita Kusuma Wardana
tribun timur
Jelang Rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019, Antisipasi Masalah Nomor Induk Kependudukan, Lapor di Sini
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
(Tribun Timur/Anita Wardana)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: