Gubernur Sulsel Tandatangani Surat Ditetapkan Tahun 2016 Tapi Keluar 2019
Dari surat yang didapatkan Tribun, Senin (8/7/2019), surat ini ternyata ditetapkan di Makassar tertanggal 21-06-2016.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar

Pelaksana ditunjuk dan ditetapkan lebih lanjut melalui perjanjian kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
C. Tim Sekretariat
1. Membantu tim Teknis dalam merumuskan perencanaan dan pembangunan Kawasan Industri Perkapalan Terpadu di Sulawesi Selatan;
2. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan meliputi surat menyurat, pengandaan, serta membuat membuat resume hasil pelaksanaan kegiatan;
3. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Tim Teknis;
KETIGA: Biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi dan atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21-06-2016. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: