Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Sulsel Tandatangani Surat Ditetapkan Tahun 2016 Tapi Keluar 2019

Dari surat yang didapatkan Tribun, Senin (8/7/2019), surat ini ternyata ditetapkan di Makassar tertanggal 21-06-2016.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
zoom-inlihat foto Gubernur Sulsel Tandatangani Surat Ditetapkan Tahun 2016 Tapi Keluar 2019
hasim arfah/tribun-timur.com
Tanda Tangan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah MAgr tentang Pembentukan Tim Percepatan Kawasan Industri Perkapalan Terpadu di Sulsel.

Pelaksana ditunjuk dan ditetapkan lebih lanjut melalui perjanjian kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

C. Tim Sekretariat

1. Membantu tim Teknis dalam merumuskan perencanaan dan pembangunan Kawasan Industri Perkapalan Terpadu di Sulawesi Selatan;

2. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan meliputi surat menyurat, pengandaan, serta membuat membuat resume hasil pelaksanaan kegiatan;

3. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Tim Teknis;

KETIGA: Biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi dan atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21-06-2016. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved