Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Sulsel Tandatangani Surat Ditetapkan Tahun 2016 Tapi Keluar 2019

Dari surat yang didapatkan Tribun, Senin (8/7/2019), surat ini ternyata ditetapkan di Makassar tertanggal 21-06-2016.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
zoom-inlihat foto Gubernur Sulsel Tandatangani Surat Ditetapkan Tahun 2016 Tapi Keluar 2019
hasim arfah/tribun-timur.com
Tanda Tangan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah MAgr tentang Pembentukan Tim Percepatan Kawasan Industri Perkapalan Terpadu di Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menandatangani surat keputusan (SK) bernomor 1119/VI/Tahun 2019.

SK itu tentang Pembentukan Tim Percepatan Kawasan Industri Perkapalan Terpadu di Sulsel.

Dari surat yang didapatkan Tribun, Senin (8/7/2019), surat ini ternyata ditetapkan di Makassar tertanggal 21-06-2016.

Padahal nomor surat ini dikeluarkan tahun 2019.

Prodi Ekonomi Islam FEB Unismuh Makassar Divisitasi Tim Aseor BAN-PT

Sandeq Bantuan DKP Sulbar Diduga Dijual dan Dibongkar Nelayan di Majene

Adapun keputusan keputusan;
KESATU: Membentuk Tim Percepatan Pembangunan Kawasan lndustri Perkapalan Terpadu di Sulawesi Selatan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ini.

KEDUA: Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas:

A. Tim Pengarah

1. Menetapkan dan menentukan kebijakan terkait percepatan pembangunan Kawasan Industri Perkapalan Terpadu di Sulawesi Selatan;

2. Memberikan arahan kepada Tim Teknis terkait percepatan pembangunan Kawasan lndustri Perkapalan Terpadu di Sulawesi Selatan;

3. Memonitor dan mangevaluasi promosi pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Industri Perkapalan Terpadu Di Sulawesi Selatan;

Korupsi, Ibu Dua Anak asal Maros Diseret ke Lapas oleh Kejari

Pick Up Tabrak Truk di Jl Urip Sumoharjo Makassar

B. Tim Teknis

1. Merumuskan perencanaan dan pembangunan Kawasan lndustri Perkapalan Terpadu di Sulawesi Selatan;

2. Melakukan penemuan dengan koordinasi dengan para pihak dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan lndustri Perkapalan di Sulawesi Selatan;

3. Melaporkan progres pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Tim Pengarah;

Pelaksana ditunjuk dan ditetapkan lebih lanjut melalui perjanjian kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

C. Tim Sekretariat

1. Membantu tim Teknis dalam merumuskan perencanaan dan pembangunan Kawasan Industri Perkapalan Terpadu di Sulawesi Selatan;

2. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan meliputi surat menyurat, pengandaan, serta membuat membuat resume hasil pelaksanaan kegiatan;

3. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Tim Teknis;

KETIGA: Biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi dan atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21-06-2016. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved