Aptrindo-Organda Tolak Kebijakan Bapenda Terkait Insensif PKB, Sumirlan: Pelajari
Ketua Aptrindo Sulselbar Sumirlan mempertanyakan surat keputusan yang diteken Kepala Bapenda Andi Sumardi Sulaiman dan diterbitkan 24 Juni lalu.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sulselbar dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel kesal.
Ini buntut, terbitnya Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Nomor 0245/IV/2019, terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Insensif Pajak, untuk Kendaraan Bermotor Umum di Sulsel.
Ketua Aptrindo Sulselbar Sumirlan mempertanyakan surat keputusan yang diteken Kepala Bapenda Andi Sumardi Sulaiman dan diterbitkan 24 Juni lalu.
Final Piala Indonesia PSM Harap Angkat Trofi di Mattoanging
DPRD Maros Temukan 4 Tambang Ilegal di Moncongloe
Hoax Audrey Yu Kerja di NASA dan Bergaji Rp 200 Juta, Ketemu Jokowi, hingga Ditawari Kerja di BPPT
"Ini sudah diketahui Pak Gub? Kasihan kami pengusaha truk, kami sudah ganti plat hitam jadi kuning, eh keluar keputusan Bapenda ini," kata Sumirlan yang ditemui di salah satu kafe di bilangan Jl Botolempangan Makassar, Senin (8/7/2019).
Sumirlan menelaah, Permendagri No 101 No 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pemberian insentif yang akan diberikan pemerintah kepada angkutan orang sebesar 70 persen, dan 50 persen untuk angkutan barang. Jelas ini kan," katanya.
"Namun kok di keputusan Bapenda ini, truk tidak dapat insentif," ujarnya.
Ketua DPD Organda Sulsel, HM Darwin Rahim menambahkan, Organda tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi
Keputusan Bapenda tersebut.
"Mereka katanya pakai acuan PP No 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Nah angkutan ini ada dua, orang dan barang. Kalau ingin dapat insentif harus ada izin trayek angkutan," katanya.
Final Piala Indonesia PSM Harap Angkat Trofi di Mattoanging
DPRD Maros Temukan 4 Tambang Ilegal di Moncongloe
Hoax Audrey Yu Kerja di NASA dan Bergaji Rp 200 Juta, Ketemu Jokowi, hingga Ditawari Kerja di BPPT
"Masalahnya, angkutan barang (truk) ini tidak ada izinnya. Kalau angkutan orang yah ada izinnya," jelas Darwin menambahkan.
Ketua DPC Organda Angkutan Barang Pelabuhan Makassar Hasim Noor Ismail mengaku sangat berat bila kebijakan ini diberlakukan.
"50 persen itu sangat berharga bagi pengusaha yang memiliki puluhan truk. Biasanya Pajak PKB-BBNKB kita selama ini Rp 2 juta-Rp 3 jutaan. Nah bisa naik sampai Rp 6 juta per unit," katanya.
Aptrindo-Organda pun menolak kebijakan tersebut. Bahkan Sumirlan akan melakukan aksi bila jalur mediasi tidak dibuka Bapenda.
Turut hadir, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar Syaifuddin Syahrudi, Ketua DPC Organda Makassar Sainal Abidin, Anggota Alfi Sulselbar Padaruddun, dan lainnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: