Pemilu 2019
Terbukti Coblos 2 Kali, Warga Polassi Selayar Ini Divonis 1 Bulan Penjara
Seorang warga Desa Polassi Selayar Sudarja pidana satu bulan penjara karena kasus tindak pidana Pemilu.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Seorang warga Desa Polassi Selayar Sudarja pidana satu bulan penjara.
Hal itu terungkap pada saat menghadiri sidang, pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2019).
Sudarja dituntut atas perbuatannya melakukan pencoblosan ganda di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan dua C6 di Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu Selayar, Rabu 17 April 2019.
Baca: Diklatpim Selayar Ditutup di BPSDM, Satu Peserta Ditunda Kelulusannya
Baca: Mati Lampu di 6 Kecamatan Selayar, Ini Penyebabnya
Baca: 17 Polisi Selayar Naik Pangkat, Ini Nama-namanya
Sidang dipimpin wakil Ketua PN Selayar Mochammad Fatkur Rochman, didampingi Bili Abi Putra, dan Muhammad Asnawi Said.
Dalam sidang diputuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa berupa hukuman pidana satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Hakim juga menetapkan terdakwa tidak ditahan kecuali dikemudian hari, terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir.
Menanggapi putusan tersebut Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Instagram @ Nur_Wahidah_Saleh
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: