Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karni Ilyas

Reaksi Karni Ilyas Dikritik Rocky Gerung Karena ILC Cuti ' Tak Semua Saya Alami Bisa Diceritakan'

Reaksi Karni Ilyas Dikritik Rocky Gerung Karena ILC Cuti ' Tak Semua Saya Alami Bisa Diceritakan'

Editor: Mansur AM

"Kecurangan tersebut dapat dilakukan karena Joko Widodo masih menjabat dan karenanya bisa menggunakan fasilitas anggaran dan lembaga aparatur negara untuk upaya kemenangan Capres Paslon 01," kata Denny Indrayana.

Ditolak MK

Namun, dalil Denny Indrayana terkait adanya intervensi penguasa kepada TV One ditolak MK setelah mendengarkan penjelasan dari pihak terkait, yakni kubu Jokowi - Maruf Amin dan saksi/ahli.

"Dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum karena tidak dapat menjadi bukti hukum kesesuaian sebab akibat yang terjadi, dalam hal ini adalah perolehan suara 01 dan 02," kata Hakim Konstitusi, Aswanto dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Aswanto sekaligus guru besar pada Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin ( Unhas ) mengatakan, dalil intervensi penguasa terhadap ILC TV One sebagai bentuk mengekang kebebasan pers tidak bisa jadi bukti hukum.

Seharusnya masalah tersebut dibawa pemohon kepada Dewan Pers untuk diadili, bukan di MK.

"Berdasarkan prinsip kebebasan pers dan media tidak ada yang boleh mengintervensi kecuali UU penyiaran atau yang terkait. Masing-masing lembaga pers punya kebijakan sendiri yang tidak boleh didikte," ujar Aswanto.

(TRIBUN-TIMUR.COM)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Lowongan Kerja BUMN Juli 2019-Jasa Marga Buka Rekrutmen Officer Development Program, Cek Syaratnya

Baca: Najwa Shihab Tanya Apakah Gerindra Tak Malu Dapat Jatah Menteri Jokowi? Arief Puyuono Jawab Tegas!

Baca: Awal Mula Pernikahan Sedarah Terbongkar Padahal HE Sudah Dilamar Pria Itu Masih Muda & Sekolah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved