Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terduga Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Terancam 9 Bulan Penjara

AN telah dilaporkan oleh istri sahnya, HE (26), karena telah berselingkuh dan melangsungkan pernikahan dengan FI (21).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
Firki/Tribun Timur
Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/7/2019). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, bakal segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus perzinahan, yang diduga telah dilakukan oleh AN (29).

AN telah dilaporkan oleh istri sahnya, HE (26), karena telah berselingkuh dan melangsungkan pernikahan dengan FI (21).

VIDEO: KPU Luwu Utara Simulasi Caleg Terpilih di Soft Coffee

Semifinal Copa America 2019, Prediksi Pemain Chili vs Peru: Sapa Layak Bertemu Brasil di Final?

Pernikahan tersebut viral, lantaran HE dan FI masih berhubungan darah, keduanya berstatus saudara kandung.

Laporan perzinahan tersebut sudah dilaporkan oleh HE, sejak Senin (1/7/2019).

"Kita sudah terima laporannya. Dan kita juga sudah ambil keterangan pelapor, dalam hal ini HE," jelas Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, Rabu (3/7/2019).

Selain itu, dua orang saksi dari pihak keluarga juga telah dimintai keterangannya.

Kompol Syarifuddin menjelaskan, pihaknya tak bisa berkomentar terkait 'pernikahan sedarah' tersebut.

Karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang pernikahan sedarah.

Olehnya, laporan tersebut dimasukkan dalam kategori laporan dugaan kasus perzinahan.

"Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan. Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan," jelas Kompol Syarifuddin.

Sekadar diketahui, pernikahan sedarah ini, menggemparkan warga Bulukumba, setelah HE melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

HE mengaku tak pernah menyangka, ataupun curiga terhadap perbuatan sang suami dengan adik kandungnya sendiri.

Ia baru mengetahui perbuatan terlarang tersebut, setelah sang suami dan adiknya menghilang.

Dari informasi yang ia peroleh, kedua kakak beradik itu hendak ke Malaysia.

Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/7/2019).
Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/7/2019). (Firki/Tribun Timur)

Namun tak dinyana, kedua bersaudara ini malah melangsungkan pernikahan di Kota Balikpapan.

Hal tersebut diketahui, setelah sepupu AN dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp ke Bulukumba.

AT mengaku sempat melarang dan menasehati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.

Namun, AN tetap bersikukuh untuk menikahi adiknya sendiri, dengan membayar sebesar Rp2,4 juta kepada penghulu.

Simak video penjelasan lengkap Andi Agung. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved