Ketua RW Dituntut Denda Rp 5 Juta Gegara Nyoblos Surat Suara 3 Kali
Sidang dijalani dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --- Syamsir Zaini yang kedapatan mencoblos tiga kali pada pemilu 2019 lalu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, atas Rabu (03/07/2019).
Sidang dijalani dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, Ulfadrian Mandalani, terdakwa Syamsir dituntut dengan ancaman hukuman selama tiga bulan penjara.
Disdik Buka Posko Aduan Khusus Pelayanan PPDB 2019
PKS Usung Kader di Pilkada Serentak 2020
"Terdakwa dituntut tiga bulan," kata Ulfadrian Madalani kepada Tribun.
Selain ancaman pidana, Ketua RW 06 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, dibebankan membayar denda Rp 5 juta.
Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, jumlah hukuman terdakwa ditambah satu bulan kurungan sebagai pengganti dari denda yang dibebankan.
TRIBUNWIKI: Heboh Ikut Geram Iparnya Disebut Ikan Asin, Siapa Rency Milano? Ini Profilnya
Tingkatkan Kreatifitas Perempuan, Pekan Raya Mamasa Jadi Ajang Lomba Busana Budaya
Sekedar diketahui, Samsir didakwa melakukan pencoblosan surat suara di tiga kali di TPS berbeda yakni TPS 1, TPS 2 dan 6.
Itu ada bukti-buktinya untuk menguatkan dugaan itu ada Foto dan video dan diperkuat oleh keterangan saksi A. Idham Harun selaku ketua KPPS di TPS 2. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: