Nurdin Abdullah Incar Pejabat Bermasalah untuk 'Dibersihkan'
"Itu rekomendasinya Inspektorat. Bagaimana pun juga, kita tidak boleh melindungi yang seperti itu. Setelah ini adalagi," ujar Nurdin.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bak 'cuci gudang'. Rencananya, ia akan bersih-bersih pejabat yang bermasalah.
Menurutnya pencopotan yang ia lakukan terhadap Kepala Biro Umum adalah satu dari pejabat yang diindikasi telah melakukan pelanggaran.
"Itu rekomendasinya Inspektorat. Bagaimana pun juga, kita tidak boleh melindungi yang seperti itu. Setelah ini adalagi," ujar Nurdin.
Menurutnya pencopotan yang ia lakukan terhadap Kepala Biro Umum adalah satu dari pejabat yang diindikasi telah melakukan pelanggaran.
"Itu rekomendasinya Inspektorat. Bagaimana pun juga, kita tidak boleh melindungi yang seperti itu. Setelah ini adalagi," ujar Nurdin.
Setelah Besuk Ichsan YL, Nurdin Abdullah Lakukan Hal Ini
Hanya Sekali Menang di 5 Laga, Robert Akan Rombak Pemain Persib di Sektor Ini? Bagaimana Pertahanan?
Saat ini lanjut Nurdin, seluruh OPD menjadi perhatian dirinya, olehnya itu ia sedang koordinasi dengan Korsupgah KPK, Kejaksaan, dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya."Ini kan kita lagi koordinasi.Saya belum dapat apa-apa soal OPD yang mana lagi, belum ada LHP-nya juga," katanya.
Ia menambahkan pihaknya tidak akan melakukan pencopotan jika tidak memiliki dasar hukum.
FOTO: Lembaga Bimbingan Belajar Amsterdam Institut Buka Cabang di Karebosi Condotel
FOTO: Silaturahmi Manajemen Tribun Timur ke Jasindo
Olehnya itu, sebelum ia melakukan pencopotan dirinya akan memastikan jika OPD yang akan dievaluasi memiliki LHP Inspektorat."Ini kan harus kita pastikan. Tunggu aja hasil pemeriksaan. Itu ada hasilnya itu biro umum," tambah Nurdin.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/m-nur.jpg)