Ini Masalahnya TPP ASN di Takalar Dihentikan Pembayarannya
Pembayaran TPP telah dihentikan pada tahun 2018 atas rekomendasi KPK karena tidak memiliki dasar pembayaran dalam hal ini dokumen evaluasi jabatan.
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Takalar hingga saat ini belum dibayarkan.
Pembayaran TPP telah dihentikan pada tahun 2018 atas rekomendasi KPK karena tidak memiliki dasar pembayaran dalam hal ini dokumen evaluasi jabatan.
Tahun Ini, Dikbud Enrekang Siapkan Anggaran Rp 23 M Untuk Rehab 60 Sekolah
HUT ke 73 Bhayangkara, Kapolres Tana Toraja Juga Rayakan Ulang Tahun
Hal ini diungkap Kepala Suku Bidang Kinerja dan Penghargaan BKD Takalar Asriadi, saat ditemui TribunTakalar.com, Senin (1/7/2019).
Asriadi menjelaskan, pembuatan dokumen evaluasi jabatan tersebut membutuhkan waktu dan proses yang panjang, hingga akhirnya pada 31 Oktober 2018 yang lalu berhasil diselesaikan.
Namun, setelah dokumen evaluasi jabatan selesai tidak serta merta pembayaran TPP langsung dapat dilakukan.
"Pemerintah harus memperhitungkan dengan baik kemampuan keuangan daerah untuk membayar TPP pegawai sekitar 5.280 orang," katanya.
Selain itu harus mengetahui kinerja pegawai yang dinilai melalui aplikasi e-Kinerja yang dilakukan oleh BKD karena ini mendukung pembayaran TPP jelas Asriadi kepada TribunTakalar.com.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah berkeinginan membayarkan tunjangan tersebut, tetapi kita harus mempertimbangkan secara matang-matang untuk menjalankannya. Termasuk kemampuan keuangan daerah membayarkan TPP untuk satu tahun kedepan, karena yang dikhawatirkan jangan sampai nantinya TPP baru berjalan sebulan dua tiga bulan terkendala anggaran, dan ujung-ujungnya macet, jelas Asriadi.
Nantinya TPP dibayarkan, maka segala macam bentuk honor akan dihapuskan.

"Harus digaris bawahi bahwa ketika TPP dibayarkan, maka secara otomatis pembayaran honor dihapuskan. Aturannya seperti itu, karena dalam dokumen evaluasi jabatan sudah merekap semua beban kerja yang dimiliki ASN, dan sudah diperhitungkan dalam evaluasi jabatan," jelas Asriadi.
"Karena dalam hal ini, ada kelas jabatan dan nilai jabatan. Begitupun sebaliknya jika honor tetap diadakan maka TPP tidak dapat dijalankan, ungkap Asriadi.
Jika pembayaran TPP dilakukan ketika Perbub diberlakukan, sehingga tidak ada sistem rapel dalam pembayaran TPP.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pembayaran TPP dirapel jika sejak awal penganggaran honor ditiadakan, jelas Asriadi. (*)
Laporan wartawan TribunTakalar.com, Darullah, @uul_darullah.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: