Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Kartu BPJS Kesehatan Tidak Berguna di RSK Mata Masyarakat Sulsel

Hal tersebit diungkapkan beberapa staf dan pegawai RSK Mata Masyarakat Sulsel di Jl Wijaya Kusuma Raya, Kota Makassar.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Surat edaran dari BPJS Kesehatan mencabut layanan kesehatan di depan pintu masuk RSK Mata Masyarakat Sulsel, di Jl Kusuma Jaya Raya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fasilitas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Kesehatan (RSK) Mata Masyarakat Sulsel, resmi tidak beroperasi, Senin (1/7/2019).

Hal tersebut diungkapkan beberapa staf dan pegawai RSK Mata Masyarakat Sulsel di Jl Wijaya Kusuma Raya, Kota Makassar.

"Oh iya, itu sudah tidak bisa berobat pakai kartu BPJS Kesehetan disini dek, itu ada surat edarannya," ungkap salah satu staf.

Pantauan tribun-timur,com, suasana di RSK Mata di Kelurahan Banta Bantaeng, Kota Makassar ini terlihat masih beroperasi.

Follow Instagram Tribun Timur untuk news update

Subscribe Youtube Tribun Timur untuk News Video terkini

Tertulis di situ:

BPJS Kesehatan nomor 1273 / IX - 01 / 0619. Makassar 28 Juni 2019. Hal. Syarat Wajib Sertifikat dalam Kerjasama RS dengan BPJS Kesehatan.

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran staf RSK Mata Mksr atas kerjasama dan dukungan dalam memberikan pelayanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dalam proses kerjasama antara Rumah Sakit (RS) dengan BPJS Kesehatan diperlukan persyaratan wajib akreditasi.

1. Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pada pasal 40 wajib dibuktikan bahwa.

2. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku sejak 1 Januari 2014.

Pada pasal 7 huruf B angka 6 bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat lakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah memiliki sertifikasi akreditasi.

Berdasarkan hal tersebut diatas, apabila sampai tanggal 30 Juni 2019 RSK Mata Masyarakat Makassar belum terakreditasi, maka terhitung pada 1 Juli 2019 perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan RSK Mata Masyarakat tidak dapat dilanjutkan, mengingat tidak terpenuhi syarat kerja sama sesuai perundang-undangan yang berlaku yaitu, belum adanya sertifikasi Akreditasi RS.

Kepala BPJS Kesehatan KC Makassar, dr. Greisthy E. L. Borotoding.

Tak Berlaku Juga di RSUD Siwa

Pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPSJ) Kesehatan tidak dapat dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa mulai 1 Mei 2019 lalu.

Padahal 16 April 2019 lalu, pemerintah Kabupaten Wajo telah menyerahkan iuran BPJS gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Saat itu, Bupati Wajo, Amran Mahmud menyebutkan, dari 372.512 masyarakat Kabupaten Wajo, sudah ada 298.412 jiwa yang terdaftar BPJS.

"Sisanya akan terselesaikan, Insya Allah tahun depan," katanya, waktu itu.

Selain itu, Amran Mahmud menginginkan, dengan terprogramkannya kesehatan gratis, pelayanan kesehatan pun juga perlu ditingkatkan.

Sayangnya, 298.412 atau 80% masyarakat Kabupaten Wajo yang tak bisa menggunakan BPJS di RSUD Siwa. Belum lagi pasien dari daerah lain.

Diketahui, program kesehatan gratis tersebut merupakan salah satu dari 25 program kerja Bupati dan Wakil Bupati Wajo periode 2019-2024 yang dicanangkannya.

Sementara, Direktur RSUD Siwa, drg. Armin angkat bicara terkait tak dilayaninya peserta BPJS di rumah sakit yang terletak di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo tersebut.

"Ini terjadi karena adanya pemutusan sementara kerjasama antara RSUD Siwa dengan BPJS Kesehatan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/5/2019).

Lebih lanjut, dirnya menyebutkan, bukan cuma RSUD Siwa yang untuk sementara tak melayani pasien BPJS, tapi ada sekitar 269 rumah sakit di Indonesia yang mengalami hal serupa.

Pemutusan kerjasama antara RSUD Siwa dan BPJS Kesehatan lantaran, sertifikat akredistasi RSUD Siwa telah berakhir sejak 30 April 2019 lalu.

"Belum diperpanjang karena belum disurvei oleh komisi akreditasi rumah sakit akibat padatnya jadwal survei, permohonan survei sudah dilayangkan oleh manajemen RSUD Siwa sejak 18 September 2018 dan kemungkinan akan dipenuhi pada pertengahan bulan ini," katanya.

Kabupaten Bone Bayar Rp 72 Miliar BPJS Kesehatan Tiap Tahun

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bone mengalokasikan anggaran miliaran untuk peserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tak tanggung-tanggung, pemkab Bone harus membayar Rp 72 miliar setiap tahunnya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Andi Hasanuddin.

"Setiap tahunnya kita bayar iuran peserta JKN ke BPJS Kesehatan kurang lebih Rp 72 Miliar," kata Andi Hasanuddin kepada TribunBone.com di sela-sela rapat anggaran di Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kota Watampone, Jumat (27/6/2019).

Kata Andi Daddi, sapaan Andi Hasanuddin pembayaran tersebut untuk peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI) Jaminan Kesehatan seperti fakir miskin dan orang tidak mampu di Bone.

"Ini salah satu yang menguras APBD kita, harus siapkan anggaran sebesar itu," kata Andi Daddi.
Selain PBI yang ditanggung APBD Bone, terdapat juga peserta PBI yang ditanggung APBN.

Peserta BPJS Kesehatan sendiri terdiri dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) seperti fakir miskin dan orang tidak mampu.

Iuran PBI inilah yang menjadi tanggungan pemerintah daerah membayar setiap tahunnya.
Selain itu ada peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) atau mandiri.

Saat ini, Jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Watampone baik PBI maupun non PBI berkisar 1, 6 juta.
Jumlah tersebut meliputi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Watampone meliputi Kabupaten Bosowasi(Bone Soppeng Wajo Sinjai).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur untuk news update

Subscribe Youtube Tribun Timur untuk News Video terkini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved