BREAKING NEWS: Kartu BPJS Kesehatan Tidak Berguna di RSK Mata Masyarakat Sulsel
Hal tersebit diungkapkan beberapa staf dan pegawai RSK Mata Masyarakat Sulsel di Jl Wijaya Kusuma Raya, Kota Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fasilitas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Kesehatan (RSK) Mata Masyarakat Sulsel, resmi tidak beroperasi, Senin (1/7/2019).
Hal tersebut diungkapkan beberapa staf dan pegawai RSK Mata Masyarakat Sulsel di Jl Wijaya Kusuma Raya, Kota Makassar.
"Oh iya, itu sudah tidak bisa berobat pakai kartu BPJS Kesehetan disini dek, itu ada surat edarannya," ungkap salah satu staf.
Pantauan tribun-timur,com, suasana di RSK Mata di Kelurahan Banta Bantaeng, Kota Makassar ini terlihat masih beroperasi.
Follow Instagram Tribun Timur untuk news update
Subscribe Youtube Tribun Timur untuk News Video terkini
Tertulis di situ:
BPJS Kesehatan nomor 1273 / IX - 01 / 0619. Makassar 28 Juni 2019. Hal. Syarat Wajib Sertifikat dalam Kerjasama RS dengan BPJS Kesehatan.
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran staf RSK Mata Mksr atas kerjasama dan dukungan dalam memberikan pelayanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dalam proses kerjasama antara Rumah Sakit (RS) dengan BPJS Kesehatan diperlukan persyaratan wajib akreditasi.
1. Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pada pasal 40 wajib dibuktikan bahwa.
2. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku sejak 1 Januari 2014.
Pada pasal 7 huruf B angka 6 bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat lakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah memiliki sertifikasi akreditasi.
Berdasarkan hal tersebut diatas, apabila sampai tanggal 30 Juni 2019 RSK Mata Masyarakat Makassar belum terakreditasi, maka terhitung pada 1 Juli 2019 perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan RSK Mata Masyarakat tidak dapat dilanjutkan, mengingat tidak terpenuhi syarat kerja sama sesuai perundang-undangan yang berlaku yaitu, belum adanya sertifikasi Akreditasi RS.
Kepala BPJS Kesehatan KC Makassar, dr. Greisthy E. L. Borotoding.