Akhirnya Gubernur Sulsel Copot Hatta, Ini Pejabat yang Gantikan
Menurutnya jabatan Kepala Biro Umum bakal diisi oleh pejabat sementara dengan status Pelaksana Tugas (Plt).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Ancaman pencopotan kepada Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel M Hatta rupanya diwujudkan oleh Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah.
Pencopotan ini berlaku per 1 Juli 2019, hari pertama kerja Nurdin Abdullah pasca pulang dari lawatan ke luar negeri.
Anggaran Pilkada Tana Toraja Membengkak, Ini Alasannya
Diduga Bocor, Polisi Hanya Dapat Ini di Lokasi Judi Sabung Ayam
Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani membenarkan pencopotan ini.
"Iya, pak Hatta diganti," kata Hayat kepada Tribun saat dikonfirmasi pada Minggu (30/6/2019) malam.
Menurutnya jabatan Kepala Biro Umum bakal diisi oleh pejabat sementara dengan status Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk sementara, Plt Kepala Biro Umum dijabat oleh Kabag Rumah Tangga Sulsel, Idham Kadir.
"Pak Idham untuk sementara Plt di Biro Umum," katanya.
Hayat sendiri enggan menjelaskan secara detail penggantian M Hatta.
Ia meminta jurnalis Tribun Timur untuk kembali melakukan wawancara mendalam pada Senin hari ini.
Sementara itu, Idham saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar mengenai jabatan yang diamanahkan kepada dirinya.
Idham saat dikonfirmasi mengaku sedang sibuk, "Saya lagi layani tamu dari Jakarta. Nantilah," kata mantan Kabag Humas Pemkab Bantaeng ini.
Terpisah, Kepala Biro Umum M Hatta mengatakan bahwa ia belum mengetahui kondisi di Pemprov setelah ramai di media terkait pernyataan Gubernur Sulsel yang akan mencopot dirinya.
Begitu pun dengan SK pencopotan. Hatta hingga Minggu 30 Juni belum menerima SK jika dirinya di non aktifkan sebagai kepala Biro Umum Pemprov Sulsel.
"Belum ada juga SK-nya. Tapi kita ikut arus saja, seperti apa maunya beliau. Kita ini hanya bawahan," ujar Hatta.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah membeberkan bahwa dirinya telah menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat Sulsel.