Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

Bukan ke Mahkamah Internasional, Saran Mahfud MD untuk Prabowo jika Ingin Tempuh Langkah Hukum Lain

kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan akan menempuh jalur hukum lain hingga ke Mahkamah Internasional.

Editor: Anita Kusuma Wardana
capture youtube.com/Inews
Bukan ke Mahkamah Internasional, Saran Mahfud MD untuk Prabowo jika Ingin Tempuh Langkah Hukum Lain 

Di kesempatan yang sama, sebelumnya Prabowo juga mengaku kecewa atas hasil putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun demikian, dirinya tetap menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukungnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia, para partai Koalisi Indonesia Makmur, Badan Pemenangan Nasional (BPN), para alim ulama dan para pemuka agama lainnya," ujar Prabowo dikutip TribunWow.com dari tayangan live di tvOne, Kamis (27/6/2019).

Pada pernyataanya, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mendukungnya dalam proses Pilpres 2019.

Setelahnya, Prabowo mengaku ikhlas menerima kekalahannya pada Pilpres 2019.

Meski mengecewakan, dirinya tetap menghormati hasil putusan MK.

"Kami Prabowo-Sandi secara ikhlas dan secara total," jelas Prabowo.

"Kita baru saja mendengarkan keputusan MK tentang gugatan kubu 02,"

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut mengecewakan bagi kami dan para mendukung Prabowo-Sandi."

"Namun sesuai kesepakatan kami, maka dengan ini menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK tersebut."

"Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," tegasnya.

Baca: Setelah Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Prabowo Beri Sinyal soal Pertemuan dengan Jokowi

Sebagaimana diketahui, bahwa gugatan yang dilayangkan kubu 02 ditolak oleh MK.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved