Enam Pelanggaran Pabrik Korek Api Terbakar di Binjai Temuan Kementerian Ketenagakerjaan
Enam Pelanggaran Pabrik Korek Api Terbakar di Binjai Temuan Kementerian Ketenagakerjaan
Ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 150.411.288.
Sedangkan untuk santunan ahli waris pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara akan membuat penetapan yang menyatakan para korban sebagai korban kecelakaan kerja, agar ahli waris korban mendapatkan santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebakaran pabrik mengakibatkan 30 orang meninggal dunia. Mereka terdiri dari 24 pekerja borongan termasuk di dalamnya seorang pekerja anak atas nama Rina (15 tahun), lima anak sebagai pekerja borongan serta seorang adik pekerja yang sedang berkunjung ke pabrik tersebut. Terdapat empat pekerja yang selamat dari insiden tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengawas Ketenagakerjaan Temukan Enam Pelanggaran di Pabrik Korek Api yang Terbakar