Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Enam Pelanggaran Pabrik Korek Api Terbakar di Binjai Temuan Kementerian Ketenagakerjaan

Enam Pelanggaran Pabrik Korek Api Terbakar di Binjai Temuan Kementerian Ketenagakerjaan

Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker
Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan @kemnaker Iswandi Hari menyerahkan santunan kepada keluarga korban kebakaran pabrik korek api, Langkat, Sumatera Utara (266). 

Enam Pelanggaran Pabrik Korek Api Terbakar di Binjai Temuan Kementerian Ketenagakerjaan

TRIBUN-TIMUR.COM,- Enam hari berlalu kasus kebakaran korek api di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. 

Mereka adalah B, L, dan IW. 

B merupakan manajer sekaligus pengontrak rumah yang dijadikan sebagai pabrik.

L memiliki jabatan di bagian personalia atau HRD PT Kiat Unggul.

Untuk IW, yang merupakan warga Jakarta Barat, polisi masih mendalaminya.

Para tersangka diduga secara sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran.

Polisi menyangkakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu, sisa korek api, gembok, serta gerendel pintu.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan sembilan saksi, di antaranya adalah pemilik rumah berinisial SM.

Dan pemerintahpun tidak tinggal diam. Meski kepolisian telah bergerak cepat.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengirimkan tim gabungan utnuk melakukan penyelidikan terkait kebakaran pabrik korek api yang menewaskan puluhan pekerja tersebut. 

Dilansir Tribunnews.com, tim gabungan pengawas ketenagakerjaan menemukan enam pelangaran ketenagakerjaan di pabrik korek api milik PT Kiat Unggul, yang terbakar pada Jumat lalu.

"Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan diperusahaan tersebut. Sikap pengawas jelas, tiap pelangaran harus ditindak,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dikutip dari Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Adapun enam pelanggarannya yaitu

1. Perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun.

2. Kedua, didapati perusahaan mempekerjakan pekerja anak atas nama Rina umur 15 tahun.

3. Ketiga, perusahaan belum membuat wajib lapor ketenagakerjaan untuk lokasi kejadian.

Diketahui, pabrik tersebut merupakan cabang dari PT Kiat Unggul yang berada di Jalan Medan-Binjai KM 15,7, Kabupaten Deliserdang.

Perusahaan tidak melaporkan keberadaan cabang perusahaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya tak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan masuk kategori ilegal.

4. Keempat, perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Langkat.

5. Kelima, perusahaan belum mengikut sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Hanya satu pekerja yang sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, selebihnya belum,” kata Menaker.

Kelima, perusahaan belum mengikut sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Hanya satu pekerja yang sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, selebihnya belum,” kata Menaker.

6. Keenam, lanjut Menaker, perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

Dari olah tempat kejadian perkara, diketahui sumber api berasal dari pintu belakang yang menjadi akses keluar masuk pekerja.

Sedangkan pintu depan terkunci. Sehingga saat terjadi kebakaran para pekerja tak bisa keluar menyelamatkan diri karena tidak ada jalur evakuasi.

Perusahaan juga tidak memiliki alat pemadam kebakaran dan sirkulasi udara yang memenuhi syarat. Pabrik tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), tidak tersedia alat pelindung diri (APD), serta berbagai pelanggaran lain.

Secara terpisah, Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Amarudin mengatakan, dari 30 korban meninggal, hanya satu pekerja yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yakni atas nama Gusliana.

Ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 150.411.288.

Sedangkan untuk santunan ahli waris pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara akan membuat penetapan yang menyatakan para korban sebagai korban kecelakaan kerja, agar ahli waris korban mendapatkan santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebakaran pabrik mengakibatkan 30 orang meninggal dunia. Mereka terdiri dari 24 pekerja borongan termasuk di dalamnya seorang pekerja anak atas nama Rina (15 tahun), lima anak sebagai pekerja borongan serta seorang adik pekerja yang sedang berkunjung ke pabrik tersebut. Terdapat empat pekerja yang selamat dari insiden tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengawas Ketenagakerjaan Temukan Enam Pelanggaran di Pabrik Korek Api yang Terbakar

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved