Pemuda Ini Cekik Tunangannya Hingga Tewas di Dalam Mobil CRV, Gara-gara Lelaki Mantan Pacarnya
Pemuda Ini Cekik Pacarnya Hingga Tewas di Dalam Mobil CRV, Masalahnya Ada di Lelaki Mantan Ceweknya
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemuda Ini mencekik Tunangan nya Hingga Tewas di Dalam Mobil CRV, Gara-gara Lelaki Mantan Pacar nya
Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tersangka pembunuh FSL (17), wanita yang mayatnya ditemukan terikat rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019).
Tersangka tidak lain adalah tunangannya sendiri, bernama Jaka Ria (19).
Ia tega membunuh kekasih yang sudah dipinangnya setahun lalu itu hanya karena perkara cemburu dibanding-bandingkan dengan mantan korban.
Baca: Panik Foto Syurnya Bakal Disebar, Dian Mardiani Ajak Selingkuhan Bunuh Pacar
Baca: Bunuh Pacarnya Sendiri, Herman Divonis 15 Tahun
Baca: Hakim Belum Siap Bacakan Vonis Hukuman Pembunuh Pacar Sendiri, Keluarga Korban Kecewa
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan memaparkan, mulanya, Jaka sempat cekcok ketika satu mobil dengan pasangannya, FSL dalam perjalanan kencan.
Jaka cemburu karena dibandingkan dengan mantan FSL.
Jaka gelap mata dan tak kuasa menahan emosinya hingga menganiaya FSL.
"Percekcokan itu terjadi karena saling rasa cemburu dari tersangka akibat pihak korban ini sering membanding-bandingkan antara tersangka ini dengan mantan pacarnya korban," papar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019).
Jaka dan tunangaannya sempat berkelahi di dalam mobil.
Masing-masing terdapat bekas luka dari perkelahian itu.
"Menurut keterangan tersangka dan sesuai dengan hasil visum, bahwa korban meninggal akibat cekikan yang ada di leher mengkibatkan adanya patah tulang di leher," paparnya.
Tak cukup mencekik, Jaka menyempatkan belok ke pasar untuk membeli tali rafia.
Ia mengikat bagian kaki, tangan dan leher FSL jaga-jaga jika tunangannya itu sadar kembali.
Setelah mengikat FSL di dalam mobil, Jaka mencari tempat yang sepi dan membuang tunangannya begitu saja.
Mayatnya ditemukan salam kondisi terikat tali rafia dan tergeletak dalam posisi tengkurap di pinggir Jalan Rancaiyeuh, Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/3019).
Ferdy menjelaskan mereka sudah memadu kasih sejak setahun lalu.
Selama memadu kasih, mereka kerap bepergian bersama menggunakan mobil ayahnya Jaka, Honda CRV.
Baca: Panik Foto Syurnya Bakal Disebar, Dian Mardiani Ajak Selingkuhan Bunuh Pacar
Baca: Bunuh Pacarnya Sendiri, Herman Divonis 15 Tahun
Baca: Hakim Belum Siap Bacakan Vonis Hukuman Pembunuh Pacar Sendiri, Keluarga Korban Kecewa
Mobil itu merupakan mobil yang sama digunakan Jaka membuang jenazah tunangannya setelah ia mencekik hingga tewas.
Berdasarkan keterangan tersangka, Jaka dan korban sudah merencanakan pernikahan selepas Lebaran Haji.
"Keterangan dari orang tua dan tersangka sendiri direncanakan pernikahan mereka adalah setelah tersangka tamat dari sekolah atau setelah Lebaran Haji rencananya," ujar Ferdy.
Meski masih pelajar, pihak kepolisian menganggap Jaka sudah dewasa karena berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, mengungkapkan, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Jaka turut hadir.
Ia bahkan mengaku sedih karena kehilangan pasangan hatinya.
"Waktu olah TKP kan dia ada. Nangis-nangis katanya dia sayang banget," ujar Yurikho.
Namun pihak kepolisian tak lantas begitu saja percaya kesedihan tersangka.
Kecurigaan penyidik ke Jaka sudah ada sejak mendapat fakta bahwa orang lain yang ditemui korban adalah tunangannya itu.
Pembuktian yang membuat Jaka tak bisa mengelak adalah luka cakar di tangannya.
Luka cakar itu identik dengan daging yang tersisa di kuku korban setelah dilakukan pemeriksaan forensik.
"Di cakarannya ada contoh daging dari si tersangka," jelasnya.
Yurikho, menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa psikis dari Jaka.
"Kita juga akan memeriksa psikologi tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca: Panik Foto Syurnya Bakal Disebar, Dian Mardiani Ajak Selingkuhan Bunuh Pacar
Baca: Bunuh Pacarnya Sendiri, Herman Divonis 15 Tahun
Baca: Hakim Belum Siap Bacakan Vonis Hukuman Pembunuh Pacar Sendiri, Keluarga Korban Kecewa
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sering Dibanding-bandingkan dengan Mantannya, Jaka Cekik Tunangannya hingga Tewas!