Bunuh Pacarnya Sendiri, Herman Divonis 15 Tahun
Sementara hal yang meringankan karena mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Herman, terdakwa penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan bernama Ratna divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/04/2018).
Dalam sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim, Doddik menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.
"Mengadili terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara," kata Majelis Hakim, Doddik saat membacakan materi putusan.
Sebelum menjatuhkan hukuman pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang memberatkan karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan membuat keluarga menderita.
Baca: 2 Kali Hamil, 2 Kali Disuruh Pacar Gugurkan Kandungan, Wanita ini Akhiri Hidupnya dengan Tragis
Sementara hal yang meringankan karena mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum.
Herman nekat menghabisinya nyawa Ratna yang tak lain adalah pacarnya sendiri lantara emosi kerap dimarahi korban.
Herman membunuh korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali nilon di atas truk Fuso enam roda DD 8538 IL yang dikemudikan pelaku.
Setelah meninggal, pelaku langsung membawa mayat korban menggunakan truk dan membuang mayatnya di tepi jalan Kabupaten Maros. (San)