Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar Belum Terapkan Penggunaan Seragam Hitam, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar belum menerima surat edaran penggunaan seragam hitam setiap Hari Kamis.

Penulis: Darullah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARULLAH
Sekda Takalar, Drs H Arsyad, Selasa (25/6/2019). 

TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar belum menerima surat edaran penggunaan seragam hitam setiap Hari Kamis.

Sekda Takalar, Drs H Arsyad mengatakan Kementerian Dalam Negeri memang telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.

Poin yang mengatur penggunaan pakaian pada hari Kamis terdapat dalam poin ke tiga yang berbunyi, Khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

Baca: Dinkes Takalar Buka Advokasi Percepatan Bebas Karies Anak Sekolah

Baca: Ketua KNPI Takalar Lantik 9 Dewan Pengurus Kecamatan

Baca: Lapangan HM Makkatang Dg Sibali Takalar, Layak Tempat Bersantai Sore Hari

"Sementara aturan pakaian untuk Pemkab setiap hari Kamis, belum ada surat edaran terkait hal tersebut, walaupun hal itu suda banyak issu beredar berlaku untuk semua ASN," kata Sekda Takalar kepada TribunTakalar.com, Selasa (25/6/2019).

Lanjutnya, walaupun nantinya ada aturan seperti itu untuk Bupati, pasti kita tindak lanjuti keputusan tersebut.

H Arsyad menambahkan, kalau saya rasa sudah sangat bagus pakaian yang kita gunakan saat ini.

Hari senin-selasa menggunakan seragam keki, rabu Hitam Putih, Kamis baju batik dan Jum'at pakaian olah raga ataupun baju kokoh.

Untuk pemberlakuan pakaian seragam ASN Hitam-Hitam, di surat edaran, hanya untuk lingkup kemendagri, namun tidak ada edaran untuk Daerah kabupaten/Kota.

"Sesuai surat edaran yang kami terimah, tidak ada tercantum Kabupaten/kota," Papar Sekda H Arsyad.

Laporan wartawan TribunTakalar.com, Darullah, @uul_darullah

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved