Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Pariwisata Kota Makassar Minta Panti Pijat di Jl Mallengkeri Ditutup, Ini Masalahnya

Kepala Seksi Industri Pariwisata Muhammad Irlan Ruslan yang dikonfirmasi mengungkapkan, terdapat dua panti pihat yang disasar. Panti pijat Mentari dan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Syamsul Bahri
sanovra/tribuntimur.com
Dinas Pariwisata Kota Makassar dan dinas terkait melakukan pengawasan usaha panti pijat yang ada di Jl Mallengkeri, Makassar, Selasa (25/7/2019) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pariwisata Kota Makassar dan dinas terkait melakukan pengawasan usaha panti pijat yang ada di Jl Mallengkeri, Makassar, Selasa (25/7/2019) siang.

Kepala Seksi Industri Pariwisata Muhammad Irlan Ruslan yang dikonfirmasi mengungkapkan, terdapat dua panti pihat yang disasar. Panti pijat Mentari dan Ratu Pelangi.

VIDEO: Siswi SMK di Toraja Utara Sulap Sampah Plastik Jadi Paving Block

Viral Orang Tua Siswa Mengamuk di Sekolah Karena Anaknya Tak Naik Kelas, Masalah Penganiayaan?

"Kalau di Mentari tadi, kondisinya memang Situ Siup dan TDUPnya lengkap. Dan memang masa berlaku TDUPnya itu sampai 2020," kata Muhammad Irlan Ruslan.

Meski demikian, kata Muhammad Irlan, izin usaha pijat Mentari tidak dapat lagi diperpanjang jika masa berlakunya telah berakhir.

"Saya tadi menegaskan bahwa, setelah habis masa berlaku maka tidak boleh lagi beroperasi, karena kita harus menghargai aturan yang sudah mengakomodir tempat usaha," jelasnya tampa menyebut aturan yang dimaksud.

Sementara di panti pijat Ratu Pelangi, kata Muhammad Irlan Ruslan, ditemukan ketidak sesuaian izin dan lokasi usaha.

"Kalau Ratu Pelangi jelas ada dua poin yang menjadi kesalahan. Yang pertama, secara administrasi mereka melakukan kekeliruan, karena di tanda usaha sesuai di UPnya itu disitu tertera beralamat di Jl Kallengkeri nomor 75, sementara secara fisik lokasi beroperasinya di Jl Mallengkeri nomor 115," ungkap Muhammad Irlan Ruslan.

Pelanggaran kedua yang dilakukan Panti Pijat Ratu Pelangi, kata Muhammad Irlan Ruslan, melanggar Perda No 5 Tahun 2011 Tentang TDUP pasal 33 tentang jarak atau radius 200 meter tidak boleh beroperasi dari rumah ibadah atau sekolah.

"Jadi tindakan kami, kita akan merekomendasikan untuk menutup (Panti Pijat Ratu Pelangi) karena ini sudah tidak sesuai," tegasnya.

Dinas Pariwisata Kota Makassar dan dinas terkait melakukan pengawasan usaha panti pijat yang ada di Jl Mallengkeri, Makassar, Selasa (25/7/2019) siang.
Dinas Pariwisata Kota Makassar dan dinas terkait melakukan pengawasan usaha panti pijat yang ada di Jl Mallengkeri, Makassar, Selasa (25/7/2019) siang. (sanovra/tribuntimur.com)

Saat ditanya terkait jumlah panti pijat yang beroperasi di sepanjang Jl Mallengeri, Muh Irlan Ruslan mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya.

Sebelumnya pada Rabu 19 Juni pekan lalu, melalui rekomendasi Dinas Pariwisata Kota Makassar, sejumlab personel Satpol PP Kota Makassar menutup lima panti pijat yang berada di sepanjang Jl Mallengkeri Makassar.(tribun-timur.com).

Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba.

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved