Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2019

Hari ini Jalur Zonasi PPDB Sulsel 2019 Jenjang SMA Dibuka, Cek Aturan Baru dan Syarat Siswa Diterima

Jalur Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 di Sulawesi Selatan untuk jenjang SMA dibuka, Senin (24/3/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Disdik Sulsel
Hari ini Jalur Zonasi PPDB Sulsel 2019 Jenjang SMA Dibuka, Cek Aturan Baru dan Syarat Siswa Diterima 

Menindaklanjuti usulan Presiden Jokowi tersebut, Muhadjir Effendy pun melakukan revisi terhadap Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Ya, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud, khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%,"kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi dikutip dari instastory @itjen_kemendikbud, Jumat (21/6/2019).

Baca: PPDB Jalur Zonasi Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Mendaftar

Baca: Ini Jadwal PPDB SMA 2 Jeneponto

Baca: Terjadi Sengketa Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2019-2020, Begini Proses Pengaduannya

Lewat jalur prestasi, domisili siswa tak akan menjadi syarat dalam proses seleksi PPDB 2019.

Aturan baru Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Aturan baru Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 (Instagram @itjen_kemendikbud)

Proses seleksinya dilakukan berdarakan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan akademik/nonakademik yang dimiliki.

Menurutnya, penambahan kuota jalur prestasi untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya orangtua di beberapa daerah yang meminta diperluas jalur prestasi tersebut.

Sementara itu Irjen Kemendikbud, Muhclis R Luddin mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan mengumpulkan semua pejabat Kemendibud terakit PPDB.

"Semoga dengan penambahan jalur prestasi ini dapat menampung aspirasi masyarakat, khususnya bagi daerah yang bermasalah di jalur ini. Sedangkan daerah yang sudah menjalankan tidak masalah lagi,"ujarnya.

Dengan adanya revisi Permindikbud Nomor 51 Tahun 2018, kuota jalur zonasi minimal 80%, jalur prestasi 5-15%, dan perpindahan orangtua/wali maksimal 5%.

Aturan baru Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Aturan baru Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 (Instagram)

Baca: Banyak Keluhan dari Ibu-ibu, Ini 9 Poin Penting Kenapa Sistem Zonasi & PPDB 2019 Diterapkan

Baca: Pendaftar PPDB Jalur Prestasi-Pindah Domisili di SMA 1 Makassar Masih Sepi

Baca: PPDB 2019, Disdik Sulsel Sediakan Kuota Khusus Penghafal Alquran, Bebas Pilih Sekolah di Mana Saja

Aturan dan Ketentuan Masing-masing jalur penerimaan:

Jalur Zonasi

1. Penerimaan calon peserta didik baru berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Pemda Sulawesi Selatan

2. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPD

3. Jika pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

4. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Jalur Afirmasi 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved