Mahfud MD
Ada Apa? Kuasa Hukum 02 Prabowo Bambang Widjojanto Sebut Mahfud MD Tak Layak Dikutip Sebagai Ahli
Marahnya Kuasa Hukum 02 Prabowo Bambang Widjojanto, Sebut Mahfud MD Tak Layak Dikutip Sebagai Ahli
Editor:
Mansur AM
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Bambang, dipercepatnya sidang putusan itu tak masalah karena dalam ketentuannya, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.
Artinya percepatan sidang putusan itu tak melanggar aturan.
"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," kata dia.
Bambang meyakini para pendukung Prabowo-Sandiaga juga tak akan mempermasalahkan sidang yang dipercepat ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BW Kecam Mahfud MD: Ahli Tak Pantas Dikutip,
Berita Terkait