Mahfud MD
Ada Apa? Kuasa Hukum 02 Prabowo Bambang Widjojanto Sebut Mahfud MD Tak Layak Dikutip Sebagai Ahli
Marahnya Kuasa Hukum 02 Prabowo Bambang Widjojanto, Sebut Mahfud MD Tak Layak Dikutip Sebagai Ahli
Marahnya Kuasa Hukum 02 Prabowo Bambang Widjojanto, Sebut Mahfud MD Tak Layak Dikutip Sebagai Ahli
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019 (PHPU) di Mahkamah Konstitusi tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Tim Hukum BPN 02 Prabowo - Sandi menyoroti komentar-komentar dari pakar mengenai hasil sidang MK yang dinilai tidak mendidik.
Termasuk menyoroti pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut soal KTP palsu yang tidak signifikan tiap pemilu.

Ketua Tim Hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) melayangkan kritik kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyebut persoalan KTP palsu selalu muncul dalam penyelenggaran Pemilu 2019.
Menurutnya pernyataan Mahfud itu tak pantas untuk dikutip media massa.
“Ada ahli, seorang senior, dan mantan Ketua MK (Mahfud MD) yang menyatakan masalah dugaan NIK (nomor induk kependudukan) palsu selalu ada di setiap Pemilu, menurut saya itu bukan pernyataan ahli, tak pantas dikutip,” ungkap BW.
Hal itu disampaikan BW saat hadir dalam diskusi ‘Pemufakatan Curang Itu Fakta’ di Posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).
BW menilai Mahfud MD sebagai pakar seharusnya memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
Mantan pimpinan KPK itu menilai pernyataan Mahfud MD justru seperti membenarkan dugaan adanya penyalahgunaan NIK palsu di setiap Pemilu.
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
“Kalau beliau tahu masalahnya seharusnya memberikan solusi, bukannya malah melakukan justifikasi. Seolah-olah dia mengatakan kejahatan tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak apa-apa,” pungkas BW.
Sidang Putusan MK Dipercepat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Sedianya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono.
Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU.
Juga pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Baca: Refly Harun Kritik Hukum Acara MK: Misalnya Kehadiran Said Didu, Sudah Capek Tunggu sampai Subuh
Baca: 6 Fakta Menarik di Balik Sengketa Pilpres 2019 di MK, Suasana Hangat Jelang Penutupan Sidang
Diketahui, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Lantas, apa kata tim Prabowo-Sandiaga terkait hal ini?
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tak mempermasalahkan dipercepatnya sidang putusan sengketa pilpres di MK.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dipercepatnya jadwal sidang putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan MK.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Bambang, dipercepatnya sidang putusan itu tak masalah karena dalam ketentuannya, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.
Artinya percepatan sidang putusan itu tak melanggar aturan.
"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," kata dia.
Bambang meyakini para pendukung Prabowo-Sandiaga juga tak akan mempermasalahkan sidang yang dipercepat ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BW Kecam Mahfud MD: Ahli Tak Pantas Dikutip,