Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Gugatan Prabowo-Sandi Akan Ditolak di Sidang MK menurut Yusril, Putusan Diumumkan Jumat

Penyebab gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak di Sidang MK menurut Yusril Ihza Mahendra, putusan diumumkan Jumat.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Siaran langsung Sidang MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyebab gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak di Sidang MK menurut Yusril Ihza Mahendra, putusan diumumkan Jumat.

Gugatan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019 diyakini akan ditolak Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01 Jokowi dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimistis majelis hakim konstitusi akan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pemohon atau dalam hal ini Tim kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno belum mampu membuktikan dalil-dalil permohonan.

"Tidak bisa membuktikan apa-apa," kata Yusril Ihza Mahendra, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Baca: Penyebab Tim Hukum 02 Minta Maaf Kepada Marsudi Wahyu Kisworo Ahli yang Bela KPU di Sidang MK

Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran dan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Untuk mendukung adanya pelanggaraan itu, pemohon mengajukan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya ke persidangan.

Namun, kata pakar hukum tata negara itu pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan. 

Sebaliknya, dia merasa pihaknya selaku pihak terkait menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi selama Pilpres 2019.

"Iya, Insya Allah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan. Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril Ihza Mahendra.

Baca: Profil Marsudi Wahyu Kisworo Ahli di Sidang MK yang Bisa Bobol Wi-Fi MK, Berikut Kehebatannya

Pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim konstitusi pada Jumat (28/6/2019).

Dia meminta agar majelis hakim memutus seadil-adilnya.

Dia menyinggung pembacaan ayat 135 surat An-Nisa yang dibacakan Zulfadli, selaku kuasa hukum pemohon.

Dia meminta para pihak menerima putusan hakim konstitusi.

"Jadi apapun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan. Kami percaya hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat dan kami percaya mahkamah konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah," tambahnya mengatakan.

Siap Menerima Putusan MK

Kedua tim hukum pasangan Capres dan Cawapres RI menyatakan siap menerima apa saja putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.

Hal itu Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu nomor urut 02, serta mendoakan agar seluruh proses Pemilihan Umum berjalan dengan baik.

Baca: Siapa Agus Maksum Saksi 02 yang Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK? Ini Profilnya

Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.

Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.

"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang Widjojanto.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Baca: Idham Amiruddin Saksi Asal Sulsel di Sidang MK, Sebut Ada NIK Rekayasa di Basis 02 hingga Izin Pipis

Ia mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.

Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.

Yusril Ihza Mahendra  kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.

Ayat tersebut juga dibacakan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam pernyataan terakhir mereka.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim Yang Mulia, bagi kita semua," ujar Yusril Ihza Mahendra .

Ia juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved