Idham Amiruddin Saksi Asal Sulsel di Sidang MK, Sebut Ada NIK Rekayasa di Basis 02 hingga Izin Pipis

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idham Amiruddin saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

TRIBUN-TIMUR.COM - Idham Amiruddin asal Sulsel saksi '02' di sidang MK, sebut ada NIK rekayasa di basis Prabowo-Sandi hingga izin pipis.

MK kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan kalau ada.

Pada sidang yang berlangsung, hari ini, pemohon atau pihak Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo Saksi menghadirkan 14 saksi dari sebelumnya direncanakan 15 saksi.

Di antara 13 saksi yang hadir, ada Idham Amiruddin.

Konsultan analisis data base Idham Amiruddin menyebut ada 4 jenis rekayasa data kependudukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam Pemilu 2019.

Namun, Idham Amiruddin mengaku mendapat DPT tersebut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Saksi asal Makassar, Sulawesi Selatan tersebut mengaku menerima data pada Februari 2019.

"Saya mengambil di kantor DPP Gerindra. Yang beri ke saya Heri Sumartono bagian IT DPP Gerindra," kata Idham Amiruddin.

Namun, Idham Amiruddin mengaku tidak diminta oleh politisi Partai Gerindra untuk menganalisis DPT tersebut.

Menurut Idham Amiruddin, dia berinisiatif untuk mencari tahu dugaan kecurangan.

Adapun, 4 hal yang disebut sebagai rekayasa data kependudukan yakni, 56.832 nomor induk kependudukan atau NIK siluman, ribuan pemilih di bawah umur, 2,1 juta pemilih ganda, dan 10,6 juta nomor induk kependudukan di kecamatan dengan kode siluman atau direkayasa.

Idham Amiruddin menyebut, dari 10,6 juta nomor induk kependudukan kecamatan rekayasa, 437.251 di antaranya terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Bogor cuma ada 40 kode kecamatan yang bisa dipilih ketika alamat itu ditentukan," kata Idham Amiruddin.

Lalu, juga disebut terjadi di Kabupaten Pinrang dan Enrekang, Sulawesi Selatan.

Tudingan adanya NIK rekayasa kemudian ditanggapi KPU sebagai pihak termohon, yakni KPU.

Halaman
123

Berita Terkini