Mahfud MD Bocorkan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019, Berikut Penjelasan si Mantan Ketua MK
Tuntutan Kubu 02 Prabowo-Sandi ke MK tentang adanya kecurangan yang dilakukan pihak 01 Jokowi-Maruf dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Mahfud MD Bocorkan Hasil Sidang sengketa Pilpres 2019, Berikut Penjelasan si Mantan Ketua MK
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih soal sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Tuntutan Kubu 02 Prabowo-Sandi ke MK tentang adanya kecurangan yang dilakukan pihak 01 Jokowi-Maruf dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Setelah sidang berjalan beberapa hari, saksi dari kedua belah pihak sudah maju ke pengadilan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan penjelasan terkait alasannya yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.
Baca: TERNYATA Mahfud MD Sampaikan Ini Saat Telepon Saksi Ahli TKN Jokowi-Maruf Sebelum Bersaksi
Baca: Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK dengan Klaim 52% Suara Asal Berhasil Tunjukkan Ini Kata Mahfud MD
Baca: Alasan Mahfud MD Sebut Gugatan 02 di MK Tidak Punya Kekuatan Hukum Mana C1 Seperti Janji Prabowo?
Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metro TV dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang sudah berjalan hingga hari keempat.
"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.
Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.
Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.
"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.
Baca: Operasi Preman, Anggota Resmob Polsek Panakkukang Ciduk Dua Pak Ogah
Baca: Diduga Arus Pendek Listrik, 6 Rumah Hangus Terbakar di Jl Sinassara Makassar
Baca: Bupati Indah Mutasi 17 Pejabat Eselon II, BKPSDM: Hanya Rotasi
Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.
"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.
"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.
Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.
Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.
Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.
Baca: Setelah Diisukan Bangkrut hingga Ingin Jual Rumah, Muzdalifah Buka Bisnis Catering, Lihat Harganya!
Baca: VIDEO: Muammar Bakry Minta Pengurus PCNU Makassar Pilih Ketua Tanfidziah dari Hari Nurani
Baca: VIDEO: Muammar Bakry Minta Pengurus PCNU Makassar Pilih Ketua Tanfidziah dari Hari Nurani
Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.
Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.
"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.
"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."
"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."
"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."
"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.
Simak videonya dari menit 14.45:
Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Sebut Nama Mahfud MD di Persidangan
Guru besar ilmu hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej menjadi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Maruf Amin dalam sidang sengketa pilpres.
Sebelum menjawab pertanyaan dalam sidang, Edward atau Eddy menceritakan percakapannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
"Saya perlu ceritakan dalam Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar saya akan sebagai ahli, beliau telepon. Beliau tanya apa yang akan Mas terangkan," ujar Eddy di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Baca: Bupati Luwu Utara ke Azerbaijan, Georgia dan Turki, Simak Tujuannya
Kepada Mahfud, Eddy menjawab dia akan berbicara soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dia mengatakan Mahfud memberi penilaian atas kapasitasnya untuk berbicara mengenai itu.
"Saya bilang saya soal TSM. (Kata Mahfud) 'oh cocok, karena ketika saya sebagai ketua MK mengambil beberapa keputusan dalam pilkada soal TSM saya mengadopsi dalam hukum pidana'," ujar Eddy menirukan pernyataan Mahfud.
Eddy pun mengambil kesimpulan bahwa keahliannya dalam bidang ini diakui mantan ketua MK.
"Berarti dalam pengertian Beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," kata dia.
Adapun, dua orang ahli yang dihadirkan tim hukum 01 bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
Dua orang ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait tudingan kecurangan TSM.
Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli 01: Mantan Ketua MK Anggap Saya Punya Kapasitas Jawab soal TSM"Dan di Tribunwow.com dengan judul Meski Sidang Belum Selesai, Mahfud MD Nilai Sebenarnya MK Sudah Bisa Putuskan Hasil Sengketa Pilpres