Ruddin Tokkong Tambah Daftar Kades Korup di Bone, Berikut Nama Lainnya
Terbaru, Tim eksekutor Jaksa Cabjari Bone di Lappariaja dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Sejumlah kepala desa di Bumi Arung Palakka alias Kabupaten Bone, Sulsel, terlibat masalah hukum akibat penyalahgunaan dana desa.
Terbaru, Tim eksekutor Jaksa Cabjari Bone di Lappariaja dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja Andi Hairil Akhmad mengeksekusi Ruddin Tokkong, Kamis (20/6/2019).
Ruddin Tokkong merupakan Kepala Desa Mattirowalie Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone yang sudah diputus bersalah dalam korupsi dana desa.
"Keputusannya sudah Inkra, tidak banding juga dalam batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Ruddin Tokkong dibawa ke Lapas Klas II A Watampone," kata Andi Hairil kepada tribunbone.com, Kamis (20/6/2019) sore.
Dengan dijebloskannya Ruddin Tokkong ke penjara, menambah catatan hitam kepala desa korup di Kabupaten Bone.
Dalam dua tahun terakhir, tribunbone.com mencatat sedikitnya tujuh kepala desa sudah ditetapkan tersangka penyalahgunaan dana desa.
Berikut nama-namanya;
1. Kepala Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue
Kejaksaan Negeri Bone menetapkan Kepala Desa Pattiro Sompe, Andi Mappatokkong (54), Kecamatan Sibulue, Bone, Sulsel, sebagai tersangka kasus pungutan liar, Kamis (20/7/2017).
Andi Mappatokkong diduga memungut uang Rp 500 ribu dari warganya untuk pengurusan Sertifikat Program Nasional (Prona) atau penertiban sertifikat tanah tahun 2007.
Oknum kepala desa ditetapkan tersangka usai perannya membuat Keputusan Desa (Kepdes).
2. Plt Kades Polewali Kecamatan Kajuara
Kepolisian Resort Bone (Polres Bone) menahan Plt Kades Polewali, Kecamatan Kajuara, Fahruddin.
Fahruddin melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa sebesar Rp 300 juta pada tahun 2016.
Dana itu sedianya merupakan anggaran pembangunan jembatan dan talud Desa Polewali.
Fahruddin sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone selama tiga bulan, kini dijebloskan ke tahanan Polres, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (8/8/2017).
3. Kades Pattiro Riolo dan Plt Kades Pattiro Riolo Kecamatan Sibulue
Penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 540 juta pada tahun 2016. 300 juta digunakan untuk kampanye Pilkades serentak 2016.
Ini merupakan korupsi dana desa terbesar di Indonesia melibatkan melibatkan duo Syamsuddin, Syamsuddin bin Yesa (51) dan Syamsuddin bin Rahman (57).
Keduanya ditahan setelah diperiksa di Ruang Unit Tipidkor, Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (7/8/2018).
Syamsuddin Yesa adalah Kades aktif Pattiro Riolo.
Sedangkan Syamsuddin Rahman adalah Plt Kades yang ditunjuk menggantikan Yesa saat maju kembali di Pilkades serentak Bone Desember 2016.
4. Kepala Desa Maddenreng Pulu Kecamatan Patimpeng
Kepala Desa Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng, Andi Nur Alam. Setelah ditetapkan tersangka oleh unit Tipikor Polres Bone langsung dijebloskan ke penjara, Senin (29/1/2018).
Nur Alam ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa Massenrengpulu tahun anggaran 2016.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mencapai Rp463 juta lebih.
5. Mantan Kades Opo Kecamatan Ajangale
Andi Juliawan merupakan mantan Kepala Desa Opo, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Ia diduga terlibat penyalahgunaan dana desa tahun 2016 pada pembangunan Infrastruktur.
Kasus yang mengakibatkan total kerugian negara Rp96 juta diusut pada tahun 2018.
Atas kasus tersebut terpidana divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Makasaar beberapa waktu lalu.
6. Kades Gareccing Kecamatan Tonra Abd Rasyid
Abd Rasyid tersangka jual beli lahan dengan menggunakan Dana Desa pada tahun 2015.
Kasus yang diusut pada tahun 2018 diduga merugikan negara yakni Rp 201 juta.
Kini, kasusnya masih sementara proses di Pengadilan Tipidkor Makassar.
7. Kepala Desa Mattiro Walie
Kepala Desa Mattiro Walie, Kecamatan Bengo, Ruddin Tokkong juga terlibat masalah penyalahgunaan dana desa.
Rudi Tokkong diduga melakukan penyalahgunaan dana desa pada tahun 2016 dengan kerugian negara Rp 140 juta.
Kasus tersebut diusut pada tahun 2018 dan kini sudah dijebloskan ke penjara, Kamis (20/6/2019).b
Selain Rudi, dalam kasus tersebut Camat aktif Bengo A Rahmatullah, dan pihak swasta Budi juga duduk sebagai terdakwa.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad