Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ruddin Tokkong Tambah Daftar Kades Korup di Bone, Berikut Nama Lainnya

Terbaru, Tim eksekutor Jaksa Cabjari Bone di Lappariaja dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
DokumenAndi Hairil Akhmad
Tim eksekutor Jaksa Cabjari Bone di Lappariaja dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja Andi Hairil Akhmad mengeksekusi Ruddin Tokkong, Kamis (20/6/2019). 

Fahruddin sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone selama tiga bulan, kini dijebloskan ke tahanan Polres, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (8/8/2017).

3. Kades Pattiro Riolo dan Plt Kades Pattiro Riolo Kecamatan Sibulue
Penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 540 juta pada tahun 2016. 300 juta digunakan untuk kampanye Pilkades serentak 2016.

Ini merupakan korupsi dana desa terbesar di Indonesia melibatkan melibatkan duo Syamsuddin, Syamsuddin bin Yesa (51) dan Syamsuddin bin Rahman (57).
Keduanya ditahan setelah diperiksa di Ruang Unit Tipidkor, Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (7/8/2018).
Syamsuddin Yesa adalah Kades aktif Pattiro Riolo.

Sedangkan Syamsuddin Rahman adalah Plt Kades yang ditunjuk menggantikan Yesa saat maju kembali di Pilkades serentak Bone Desember 2016.

4. Kepala Desa Maddenreng Pulu Kecamatan Patimpeng

Kepala Desa Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng, Andi Nur Alam. Setelah ditetapkan tersangka oleh unit Tipikor Polres Bone langsung dijebloskan ke penjara, Senin (29/1/2018).

Nur Alam ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa Massenrengpulu tahun anggaran 2016.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mencapai Rp463 juta lebih.

5. Mantan Kades Opo Kecamatan Ajangale
Andi Juliawan merupakan mantan Kepala Desa Opo, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.

Ia diduga terlibat penyalahgunaan dana desa tahun 2016 pada pembangunan Infrastruktur.
Kasus yang mengakibatkan total kerugian negara Rp96 juta diusut pada tahun 2018.
Atas kasus tersebut terpidana divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Makasaar beberapa waktu lalu.

6. Kades Gareccing Kecamatan Tonra Abd Rasyid

Abd Rasyid tersangka jual beli lahan dengan menggunakan Dana Desa pada tahun 2015.

Kasus yang diusut pada tahun 2018 diduga merugikan negara yakni Rp 201 juta.

Kini, kasusnya masih sementara proses di Pengadilan Tipidkor Makassar.

7. Kepala Desa Mattiro Walie

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved