Sengketa Pilpres 2019
Berstatus Tahanan Kota, Saksi Prabowo-Sandi ini Beralasan Antar Ibu yang Sakit agar Bisa Hadir di MK
Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus tahanan kota
TRIBUN-TIMUR.COM-Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota.
Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews,Kamis (20/9/2019), hal ini diketahui setelah pihak terkait, yaitu tim Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin mencecar Rahmadsyah dengan sejumlah pertanyaan terkait status hukumnya.
Awalnya, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudera mempertanyakan alasan Rahmadsyah yang terus berbicara pelan.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Hadirkan Saksi Berstatus Tahanan Kota, Apa Kata Bambang Widjojanto?
Baca: Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Caleg dari Partai Yusril Ihza Mahendra Bongkar Borok TKN Jokowi-Maruf
Tampak Rahmadsyah membenarkan pertanyaan pihak terkait.
"Benar pak," katanya.
Pihak terkait lantas menanyakan soal perizinan Rahmadsyah.

Pasalnya, sebagai tahanan kota Rahmadsyah perlu izin untuk dapat bersaksi di persidangan.
"Saudara dalam status tahanan kota, yang memberikan status tahanan kota itu apakah pihak kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan?" tanya Teguh Samudera.
Baca: Jadi Buronan Sejak 2018 dan Menjambret di Lokasi, Anca Diciduk Tim Resmob Polda Sulsel
"Kejaksaan pak," jawab Rahmadsyah.
"Apakah saudara pergi ke Jakarta sini sudah minta izin kepada kejaksaan negeri Batubara?" tanya Teguh Samudera lagi
"Sudah pak," kata Rahmadsyah.
"Sudah ada izinnya?" Teguh Samudera mengulang pertanyaannya.
"Sudah pemberitahuan," ucap Rahmadsyah.
"Pemberitahuan?" Teguh Samudera memastikan.
"Iya," ujar Rahmadsyah.
Baca: Ungkap Modus Suara Jokowi Ditambah Prabowo Dikurangi, Ini Profil Saksi Ahli Jaswar Koto di Sidang MK
