Tadinya Saksi Bareng Said Didu di MK, Alasan Advokat Haris Azhar Enggan Bersaksi Untuk Prabowo-Sandi
Tadinya Saksi Bareng Said Didu di MK, Alasan Advokat Haris Azhar Enggan Bersaksi Untuk Prabowo-Sandi
Tadinya Saksi Bareng Said Didu di MK, Alasan Advokat Haris Azhar Enggan Bersaksi Untuk Prabowo-Sandi
TRIBUN-TIMUR.COM,- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Agenda sidang ketiga ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan kalau ada.
Baca: Ada Apa? Diam-diam Gugatan Imam Nahrawi kepada Mantan Menpora Roy Suryo Atas Penguasaan Aset Dicabut
Baca: Kepada Raffi Dul Jaelani Cerita Kenapa Minggat & Ngotot Sebut Mulan Ibu Tiri Bukan Ibu Sambung
Baca: PENYEBAB Skandal Narkoba B.I eks iKON Tidak Dilanjutkan Investigasinya Pihak Kepolisian Korea
Baca: Jawaban-jawaban yang Buat KPU Yakin Menang di MK Atas Prabowo-Sandi
Baca: KLIK Link Formulir Pendaftaran Online KDI 2019, Jadwal & Lokasi Audisi Makassar, Medan & Jakarta
Sidang pagi ini merupakan sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di MK setelah sidang perdana telah dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019) lalu dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan sidang kedua kemarin Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat Bukti).
Tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang yang berlangsung, hari ini, pemohon atau pihak Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo Saksi menghadirkan 13 saksi dari sebelumnya direncanakan 15 saksi.
Dua diantara saksinya yaitu mantan staf ahli ESDM Said Didu dan advokat Haris Azhar.
Dilansir Tribunnews.com, Direktur kantor hukum dan HAM Lokataru menolak bersaksi untuk paslon Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019).
Dalam surat tertanggal 19 Juni 2019 bertandatangan Haris Azhar yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI, dirinya memgemukakan sejumlah alasan penolakannya.
Satu dari lima alasannya, Haris menyebut bahwa menurutnya kedua paslon Presiden pada Pilpres 2019 Joko Widodo dan Prabowo tidak punya komitmen terhadap pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," tulis Haris dalam surat yang diterima Tribunnews.com, pada Selasa (19/6/2019).
Sementara Haris juga menyebut Jokowi tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat selama menjabat sebagai Presiden periode 2014-2019.
"Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," tulis Haris Azhar.
Haris juga menjelaskan keterkaitan dengan adanya bantuan hukum darinya kepada AKP Sulman Aziz, soal dugaan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo Maruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019 sebagaimana yang didalilkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Menurutnya, bantuan hukum yang diberikannya kepada Sulman semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama dijalaninya.