Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Apa? Diam-diam Gugatan Imam Nahrawi kepada Mantan Menpora Roy Suryo Atas Penguasaan Aset Dicabut

Ada Apa? Diam-diam Gugatan Imam Nahrawi Atas Penguasaan Aset kepada Mantan Menpora Roy Suryo Dicabut

Instagram Imam Nahrawi @nahrawi_imam
Menpora Imam Nahrawi 

Ada Apa? Diam-diam Gugatan Imam Nahrawi Atas Penguasaan Aset kepada Mantan Menpora Roy Suryo Dicabut

TRIBUN-TIMUR.COM,- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kini bisa bernafas lega. 

Pasalnya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mencabut gugatan kepada Roy Suryo terkait ribuan aset negara yang disebut dikuasai oleh Roy Suryo.

Baca: Kepada Raffi Dul Jaelani Cerita Kenapa Minggat & Ngotot Sebut Mulan Ibu Tiri Bukan Ibu Sambung

Baca: PENYEBAB Skandal Narkoba B.I eks iKON Tidak Dilanjutkan Investigasinya Pihak Kepolisian Korea

Baca: Jawaban-jawaban yang Buat KPU Yakin Menang di MK Atas Prabowo-Sandi

Baca: KLIK Link Formulir Pendaftaran Online KDI 2019, Jadwal & Lokasi Audisi Makassar, Medan & Jakarta

Sebelum dilaporkan, Menpora melayangkan surat kepada Roy Suryo agar mengembalikan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan aset Kementerian Pemuda dan Olahraga.\

Hal tersebut terungkap dalam surat dengan kop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018.

Dalam surat itu, Kemenpora meminta Roy mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

Seperti dilansir Kompas.com, permintaan pengembalian BMN ke Roy Suryo itu didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara Sekretaris Kemenpora Gatot S.

Dewa Broto yang dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (4/9/2018) sore, membenarkan adanya surat tersebut.

"Surat itu betul adanya," ujar Gatot.

Lalu kini gugatan tersebut telah dicabut. 

Seperti diberitakan Tribunnews.com, pencabutan gugatan diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasikan Roy Suryo di akun Twitternya, Selasa (18/6/2019).

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pun membenarkan soal pencabutan gugatan tersebut.

“Jadi betul kita sudah mencabut gugatan itu, karena kami ingin cari suasana lain, karena ada solusi lain namanya penghapusan, penghapusan dengan alasan lain. Jadi saya tidak ingin berdebat barang itu ada atau tidak. Mohon penghapusan itu tolong diterjemahkan, tidak mungkin dihapus kalau barang itu tidak ada,” kata Gatot saat ditemui sebelum menjalani rapat dengan Komisi X, DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Lebih lanjut, pencabutan gugatan dikatakan Gatot juga untuk menghormati Roy Suryo yang merupakan mantan Menpora. Terlebih di BPK juga sudah tidak ada temuan lagi.

“Dan kami juga menghormati beliau, nanti kalau saling gugat menggugat malah jadi ramai kan. Makanya kami cabut saja, yang penting di BPK sudah tidak ada temuan lagi,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved