Sakit, Mantan Panglima Laskar Jihad Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib mengajukan permohonan penagguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib mengajukan permohonan penagguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Jafar merupakan salah satu dari tujuh terdakwa kasus dugaan pengrusakan rumah penduduk di Koya, Kota Jayapura.
Permohonan dilayangkan oleh terdakwa melalui tim kuasa hukum saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan, Rabu (19/06/2019).

Baca: Mantan Panglima Laskar Jihad Didakwa Pasal Darurat Ancaman 10 Tahun Penjara
Baca: Bobol Rumah di Biringkanaya Makassar, Syukur Diciduk Tim Resmob Polda Sulsel
Baca: Hari Ini Mantan Panglima Laskar Jihad Disidang di Pengadilan Makassar
Pengalihan status penahahan ini kata Penasehat Hukum terdakwa, Achmad Michdan karena terdakwa lagi mengidap sakit jantung.
"Ustadz Jafar sedang menderita jantung, karena kita selama ini ditahan di Rutan Polda sesak sekali dapat menggaggu kesehatan. Jadi kita minta paling tidak jadi tahanan kota," tuturnya.
Adapun sebagai penjamin dalam permohonan pengalihan status ini adalah keluarga Jafar, termasuk tim kuasa hukumnya.
"Bisa istri, kami dari tim kuasa hukumnya," paparnya.
Jafar Umar Thalib menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
Sidang dipimpin langsug Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Suratno dan dibantu dua hakim anggota lainnya, ketujuh terdakwa disidang secara terpisah.
Ketujuh terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.
Perbuatan Jafar beserta enam anggotanya juga didakwa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1)KUHP.

"Terdakwa diancam pasal darurat dan pasal 170. Untuk pasal darurat sekitar 10 tahun ancaman pidananya.. Pasal 170 ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata JPU Muhammad Iryan usai persidangan.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: