Mantan Panglima Laskar Jihad Didakwa Pasal Darurat Ancaman 10 Tahun Penjara
Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib bersama enam anggotanya menjalani sidang perdana kasus dugaan pengrusakan rumah penduduk
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib bersama enam anggotanya menjalani sidang perdana kasus dugaan pengrusakan rumah penduduk di Koya, Kota Jayapura,
Rabu (19/06/2019).
Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar,dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Sidang dipimpin langsug Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Suratno dan dibantu dua hakim anggota lainnya, ketujuh terdakwa disidang secara terpisah.

Baca: Bobol Rumah di Biringkanaya Makassar, Syukur Diciduk Tim Resmob Polda Sulsel
Baca: Hari Ini Mantan Panglima Laskar Jihad Disidang di Pengadilan Makassar
Baca: Damkar Makassar Kerahkan Personel Bantu Korban Banjir di Wajo
Ketujuh terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.
Perbuatan Jafar beserta enam anggotanya juga didakwa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1)KUHP.

"Terdakwa diancam pasal darurat dan pasal 170. Untuk pasal darurat sekitar 10 tahun ancaman pidananya.. Pasal 170 ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata JPU Muhammad Iryan usai persidangan.
Adapub keenam terdakwa lain adalah AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20).
Menurut Muhammad Iryan para terdakwa disidang di Makassar karena pertimbangan keamanan. Terdakwa saat ini ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: