Enam Bulan, 663 Calon Janda Baru di Bone
Jamaluddin menuturkan jumlah tersebut terdiri dari cerai talak sebanyak 120 dan cerai gugat 474 pekara Januari - Mei 2019.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Sebanyak 663 kasus perceraian ditangani Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Jumlah tersebut dari enam bulan terakhir, dari Januari hingga Juni tahun 2019.
Berdasarkan angka rincian gugatan diperoleh yakni, Januari 111, Februari 143, Maret 134, April 101, Mei 105, dan Juni 69.
Hal itu diungkapkan Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (19/6/2019) sore.
Jamaluddin menuturkan jumlah tersebut terdiri dari cerai talak sebanyak 120 dan cerai gugat 474 pekara Januari - Mei 2019.
"Ditambah perkara khusus bulan Juni ini ada 69 kasus yang mengajukan cerai, jadi 663 kasus gugatan cerai yang kami terima," kata Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone, Jalamaluddin yang ditemui triibunbone.com di ruangannya, Rabu (19/6/2019).
Cerai gugat merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suaminya.
Sedangkan cerai talak, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya.
Jamal menambahkan umumnya warga yang mengajukan cerai hampir merata dari 27 kecamatan se- Bone.
"Tidak ada kecamatan yang dominan, hanya saja gugatan perceraian tersebut didominasi oleh kaum hawa," tambahnya.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad