Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Berlanjut Hari ini, Apa Jawaban Jokowi atas Tuntutan Prabowo Subianto?

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan, Selasa (18/6/2019) hari ini.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Sidang Sengketa Pilpres 2019 Berlanjut Hari ini, Apa Jawaban Jokowi atas Tuntutan Prabowo Subianto? 

TRIBUN-TIMUR.COM-Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan, Selasa (18/6/2019) hari ini.

Agenda sidang hari ini, yakni mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pasangan nomor urut 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Selain itu dalam sidang tersebut, juga untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu.

Sementara pemohon dalam sidang ini, yakni pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dikutip dari Kompas.com, sesaat sebelum sidang, KPU rencananya akan menyerahkan draf jawaban ke Kepaniteraan MK.

Baca: Kenalkan Prananda Prabowo Calon Pengganti Mega di PDIP, Sunyi Bekerja, tapi Bisa Menangkan Jokowi

Baca: Sidang MK Pilpres 2019, Jubir BPN Faldo Maldini Ungkap Prabowo Subianto Tak Akan Menang dari Jokowi

Baca: Video Benarkah Sandiaga Uno Akan Meninggalkan Prabowo Subianto Setelah Tahapan Pilpres 2019 Selesai?

Draf jawaban ini merupakan dokumen baru yang menjawab perbaikan permohonan gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo.

"Rencananya naskah jawaban akan disampaikan KPU besok pagi menjelang pembacaan jawaban sidang. Sidang dimulai jam 9 ya; sebelum itu jam 8.30-an mungkin kami sampaikan ke paniteraan MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Komisioner KPU Hasyim Asyari
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Fabian Januarius Kuwado)

Hingga Senin kemarin, KPU bersama tim hukum masih melakukan finalisasi dan sinkronisasi draf jawaban bersama daftar alat bukti.

"Karena yang namanya menjawab tidak hanya sekedar menjawab, tapi juga harus jelas kalau menjawabi ini maka kemudian alat buktinya apa. Nah ini supaya cocok, supaya sinkron, apa yang dijawab KPU dan apa alat bukti ini sedang kita susun kita finalisasi," ujar dia.

Pada persidangan hari ini, KPU bakal kembali mempertanyakan sikap Majelis Hakim MK mengenai perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo.

Jika mengikuti peraturan perundang-undangan dan Mahkamah Konstitusi, tidak ada pasal yang mengatur tentang perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres.

Perbaikan permohonan hanya diatur untuk sengketa hasil pemilu legislatif.

Meski demikian, kubu Prabowo telah menyerahkan dokumen perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.

Tim kuasa hukum juga membacakan materi perbaikan permohonan dalam sidang perdana yang digelar di MK, Jumat (14/6/2019) pekan lalu.

"MK mengakomodir ini nggak, menerima ini enggak? Dalam persidangan kan Majelis Hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima," ujar Hasyim.

Bukti dari Kubu Prabowo-Sandi

Sehari sebelumnya, tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga membawa tambahan alat bukti yang digunakan dalam sidang sengketa pilpres.

Tiga truk berisi kotak-kotak besar parkir di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Kotak-kotak tersebut diberi label berdasarkan nama daerah di Indonesia. Anggota kuasa hukum 02, Luthfi Yazid menjelaskan bukti-bukti yang ada dalam kotak tersebut.

"Isinya ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Banten dalam pemilihan umum 2019, berita lampiran C1, kemudian ada juga untuk DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan lain-lain," ujar Luthfi di Gedung MK, Senin.

tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga membawa tambahan alat bukti yang digunakan dalam sidang sengketa pilpres.
tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga membawa tambahan alat bukti yang digunakan dalam sidang sengketa pilpres. (Kompas.com)

Ini merupakan alat bukti tambahan yang belum diserahkan ke MK pekan lalu.

Sebenarnya, ada 4 truk alat bukti yang akan diserahkan ke MK.

Namun hanya 3 truk yang tiba di MK sebelum pukul 17.00 WIB. Adapun, MK hanya menerima barang bukti hingga pukul 17.00 WIB.

"Oleh karena saat ini baru kita ada tiga truk yang sudah hari ini. Nanti kita akan susul dengan yang lain-lainnya," kata Luthfi.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hari ini adalah batas akhir penyerahan barang bukti.

Namun jika ingin mengajukan penambahan waktu, harus disampaikan kepada Majelis Hakim.

"(Tenggat waktu) sampai hari ini, tetapi kalau minta tambahan di persidangan ya tergantung Majelis Hakim," jata Fajar. 

Daftar Tuntutan Prabowo-Sandi

Tim Hukum Prabowo - Sandi akan menampilkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan kecurangan hingga Mahkamah Konstitusi bisa mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin dan menetapkan 02 sebagai Pemenang Pilpres 2019. 

Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan digelar Selasa (18/6/2019).

Masih ada sejumlah tuntutan Prabowo - Sandi yang tidak sempat dibacakan di MK karena waktu terbatas.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto membeberkan permohonan yang tak sempat dibacakan di Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpre 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Bambang Widjojanto mengaku dikejar waktu, sebab waktu yang diberikan dalam sidang yang digelar Jumat (14/6/2019) tersebut hanya 3 sampai 4 jam.

Hal itu disampaikan Bambang saat melakukan sesi wawancara dengan Wakil Direktur IT Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Sabtu (15/6/2019).

Mulanya, Vasco bertanya soal adanya perkembangan setelah sidang perdana digelar.

"Pak ada perkembangan apa, gimana setelah selesai sidang pertama apa yang menarik pak? Yang kira-kira perlu teman-teman netijen ini tahu?," tanya Vasco.

"Sidang itu berlangsung kira-kira hampir 3-4 jam khusus untuk membaca permohonan saja dengan jeda salat Jumat dan itupun sebenarnya tidak semuanya yang dalam permohonan kita itu kita bisa bacakan dengan agak jelas dan tuntas karena kita dikejar waktu," jawab Bambang.

"Sebenarnya masih banyak yang mau dibacakan?," sahut Vasco.

Bambang lalu menerangkan contoh permohonan yang tertinggal dan tak sempat dibacakan saat sidang perdana tersebut.

"Misalnya contohnya gini ada teman-teman partai koalisi pendukung yang menggerakkan rakyat, masyarakat melalui jaringan organ-organ di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terus kemudian itu mempengaruhi proses-proses kampanye," kata Bambang Widjojanto memberikan contoh.

"Sebenarnya masih ada beberapa yang tadi ketinggalan kita kemukakan,"tambahnya.

Namun, permohonan tersebut telah diunggah di situs MK sehingga Bambang berharap masyarakat bisa mengaksesnya sendiri.

"Jadi menurut saya agak cukup banyak yang disampaikan ke publik, tapi mudah-mudahan permohonan ini karena sudah di-upload di lamannya MK kita bisa akses melalui lamannya MK, atau bisa kita sebar ke masyarakat sendiri."

Lihat videonya di menit 1:02:

Sementara itu, berikut ini 15 poin permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi saat sidang perdana.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)

2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) 
Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

(Kompas.com/Tribunnews.com/TribunWow.com/Tiffany Marantika/Roifah)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang Kedua Sengketa Hasil Pilpres pada Hari Ini", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/06512321/mk-gelar-sidang-kedua-sengketa-hasil-pilpres-pada-hari-ini
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melihat Berkotak-kotak Barang Bukti yang Dibawa Tim Prabowo-Sandi ke MK...", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/20254221/melihat-berkotak-kotak-barang-bukti-yang-dibawa-tim-prabowo-sandi-ke-mk
Penulis : Jessi Carina
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved