Sidang Masih Jalan, MK Langsung Tolak Permintaan Tim Prabowo-Sandi, Berikut Alasannya
Sidang masih jalan, Mahkamah Konstitusi ( MK ) langsung tolak permintaan tim Prabowo-Sandi. Apa permintaan Capres dan Cawapres nomor urut 02
Maka dari itu, MK pun menolak permintaan kubu Prabowo Subianto untuk tetap bisa menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 saksi ahli.
Hakim MK hanya memperbolehkan pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
Siapa saja saksi yang akan dipilih dan didengar keterangannya esok hari, Hakim MK mempersilakan kubu Prabowo yang memilihnya sendiri.
"Jangan lagi menambah beban mahkamah sehingga kami yang harus memilih, silakan itu hak pemohon. Yang paling penting 15 saksi fakta, 2 saksi ahli. Yang paling penting kualitas kesaksian bukan pada kunatitas kesaksian," kata dia.
LPSK Tak Bisa Lindungi Saksi Prabowo-Sandi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) tidak bisa memenuhi permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Diketahui, tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka dalam persidangan perselisihan suara Pemilu di MK.
Hal itu dikemukakan langsung oleh sejumlah komisioner LPSK kepada tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore.
“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam.
Berdasarkan peraturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pemilu.
Meski demikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.
Rully menambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 dengan hakim MK dan juga harus disetujui.
“Kita sudah memberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Rully.
Diberitakan, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka.
"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan"MK Tolak Permintaan Tim Prabowo-Sandiaga untuk Hadirkan 35 Saksi" dan "LPSK Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK".
Penulis: Kristian Erdianto dan Fabian Januarius Kuwado
Editor: Sabrina Asril dan Khairina