Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2019

Rangkuman Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Hari ini, Kuasa Hukum Prabowo Sempat Keluar Ruangan

Rangkuman sidang kedua sengketa Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Selasa (18/6/2019) hari ini, telah memperlihatkan beberapa hal menarik.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews/Jeprima
Rangkuman Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Hari ini, Kuasa Hukum Prabowo Sempat Keluar Ruangan 

"KPU RI percaya diri sekali, bisa 'over confidence' hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman, seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya, terlalu percaya diri itu bisa jadi kesalahan utama," ungkap BW di sela persidangan.

Baca: Puan Maharani Menguat Pimpin PDIP, Tinggalkan Jabatan Menteri, Jadi Ketua DPR Lalu Nyapres di 2024

BW mengaku saat membacakan permohonan pada Jumat (14/6/2019) kemarin, pihaknya berusaha menjelaskan semuanya demi hasil yang terbaik.

"Kami selalu membangun optimisme," ujarnya.

5. Alasan BW yang Sempat Keluar Ruang Sidang

Saat sidang berlangsung, Bambang Widjojanto terlihat keluar dari ruang sidang ketika kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawabannya.

"Mau minum dulu," ujar BW sambil masih mengenakan jas toga sebagai syarat mengikuti persidangan di MK.

Saat ditemui awak media di luar sidang, BW mengaku kecewa atas jawaban KPU RI yang menurutnya gagal membangun argumentasi

Baca: Fakta Sosok Presiden Mesir Muhammad Mursi, Pernah Bekerja di NASA hingga Pingsan di Pengadilan

"KPU RI gagal membangun argumentasi, indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan, artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan," terangnya.

Hal kedua yang menurut BW tak bisa dijawab KPU RI adalah mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Yang kedua mereka tak bisa menjawab soal cawapres sebagai pejabat BUMN, mereka hanya berlindung di balik UU BUMN tapi tak menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Baca: Najwa Shihab Berani Ungkap 5 Dosa-dosa Setya Novanto, Ini yang Terjadi pada Instagram Najwa

"Dalam penetapan jumlah TPS adalah 812.708 tapi di SITUNG ada 813.336. Masih percaya dengan KPU RI yang seperti itu? Hal tersebut saja tak bisa mereka jawab apalagi soal DPT siluman, itu adalah kegagalan fatal dan fundamental," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Chrysna/Rizal Bomantama/Kompas.com)

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.comdi Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved