Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres di MK

4 Poin Krusial, Ternyata Bawaslu RI Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Kubu Prabowo-Sandiaga

4 Poin Krusial, Ternyata Bawaslu RI Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Kubu Prabowo-Sandiaga

Editor: Mansur AM
tribunnews.com
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi 

Ternyata Bawaslu RI Sudah Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Jenderal Pendukung Prabowo-Sandi

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan keterangan terkait sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).

Ini sidang kedua Mahkamah Konstitusi terkait permohonan sengketa Pilpres oleh kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Baca: Lowongan Kerja Bank BRI Terima Karyawan Cek Syarat Lengkap & Berkasnya di Link Resmi BRI Berikut

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, menyampaikan keterangan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.

"Kami menyampaikan di awal keterangan Bawaslu ini adalah mencakup empat hal," kata Abhan, saat membacakan keterangan sebagai pihak pemberi keterangan di sidang PHPU Presiden-Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Menurut dia, keterangan tersebut menyangkut empat hal.

Baca: Kenalkan Prananda Prabowo Calon Pengganti Mega di PDIP, Sunyi Bekerja, tapi Bisa Menangkan Jokowi

Pertama, hasil pengawasan Pemilu 2019 mulai dari tahapan awal sampai pada tahapan terakhir.

Kedua, tindak lanjut temuan dan laporan selama tahapan Pemilu 2019.

Ketiga, keterangan terhadap dalil-dalil dari pemohon yang ditujukan pada Bawaslu.

Baca: Rangkuman Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Hari ini, Kuasa Hukum Prabowo Sempat Keluar Ruangan

Keempat, berapa jumlah jenis pelanggaran selama Pemilu 2019 ini.

Dia menegaskan, penyampaian empat poin itu didasarkan pada fakta-fakta bukan pada opini.

Dia menyatakan keterangan Bawaslu sesuai keterangan yang diberikan berdasarkan fakta pengawasan.

"Selama Pemilu 2019, jadi atas dasar fakta. Jadi Kalau memang tidak terbukti (kecurangan,-red) kami sampaikan tidak terbukti, Kalau terbukti kami sampaikan terbukti, jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini," tegasnya.

Mengenai dalil pemohon menyebut kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019, Abhan menambahkan, sudah pernah diputuskan pihaknya.

"Terkait TSM sudah jelas diputuskan kami (putusan sebelumnya,-red)" tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga.

Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.

Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01.

Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.

Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.

Hal ini dikaranekan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019.

Sehingga, laporan yang dilayakan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

Simak video selengkapnya:

(*)

Baca: Kenalkan Prananda Prabowo Calon Pengganti Mega di PDIP, Sunyi Bekerja, tapi Bisa Menangkan Jokowi

Baca: Lowongan Kerja Bank BRI Terima Karyawan Cek Syarat Lengkap & Berkasnya di Link Resmi BRI Berikut

Baca: Versi TKN Jokowi, Ternyata Prabowo Tak Punya Saksi TPS, Tim Hukum 02: TKN 01 Takut Dengan Saksi Kami

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Keterangan, Ketua Bawaslu Mengaku Pernah Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSM, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved